Categories: HeadlinesPontianak

Sutarmidji Minta THR ASN Segera Dibayarkan, Harisson: Dorong Pemulihan Ekonomi Daerah

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah mengalokasikan anggaran untuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) 50 persen untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan pensiunan di lingkungan pemerintah setempat.

Hal ini dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 20 tahun 2022 tentang teknis pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD Tahun 2022 untuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar yang telah ditandatangani Gubernur Sutarmidji, belum lama ini.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kalbar Harisson mengungkapkan, dirinya telah diperintahkan Gubernur agar segera membayar THR dan TPP 50 persen untuk ASN, PPPK dan pensiunan di lingkungan Pemprov Kalbar.

“Pak Gubernur meminta agar segera dibayarkan, karena kebutuhan ASN, PPPK, pensiunan dalam memenuhi kebutuhan lebaran ini memang telah mendesak,” kata Harisson.

Selain itu pula, kata Harisson, Gubernur berharap agar pembayaran THR tersebut dapat mendorong percepatan pemulihan ekonomi daerah maupun ekonomi nasional, dengan cara menambah daya beli masyarakat.

Harisson mengatakan, upaya tersebut juga sejalan dengan upaya menambah bantuan sosial ke masyarakat yang paling rentan serta pedagang kaki lima pangan dalam menghadapi kenaikan harga pangan.

“Tentunya setelah menerima THR dan 50 persen TPP para ASN, PPPK dan pensiunan akan membelanjakan uangnya ke pasar tradisional maupun ritel. Ini tentu membantu para pedagang. Itu yang diharapkan Pak Gubernur,” kata Harisson.

Harisson pun mengaku telah memerintahkan seluruh Kepala Perangkat Daerah untuk segera memproses pembayaran THR dan TPP 50 persen di OPD masing-masing.

Hal inipun telah ditindaklanjuti oleh Kepala Perangkat Daerah dengan mengeluarkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

Setelahnya BKAD akan memproses penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Harisson berharap THR dan TPP 50 persen dapat segera dibayarkan sesuai perintah Gubernur.

“Untuk THR ASN, PPPK dan pensiunan di lingkungan Pemprov Kalbar itu dianggarkan sekitar Rp44,8 miliar. Sementara untuk TPP 50 persen dianggarkan sekitar Rp14 miliar,” kata Harisson.

Gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah lanjut Harisson juga akan memonitor pemberian THR dan 50 persen TPP di pemerintah kabupaten/kota. Pemerintah kabupaten/kota diharapkan secepat mungkin mencarikan THR dan TPP 50 persen.

“Sebenarnya untuk THR atau gaji ke-13 sudah dianggarkan oleh pemerintah kabupaten/kota, untuk 50 persen TPP ini, kalau ada kekurangan menurut petunjuk dari Menteri Keuangan dapat menggunakan Belanja Tidak Terduga (BTT),” pungkas Harisson.

boskalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
boskalbaronline

Recent Posts

Menelusuri Keindahan Air Terjun Saka Dua di Sanggau Kalimantan Barat

KalbarOnline, Sanggau - Kalimantan Barat terkenal dengan keindahan alamnya yang memukau. Salah satu destinasi yang…

4 hours ago

Dapat Bisikan Gaib, Syarif Muhammad Nekat Terjun dari Jembatan Kapuas, Polisi: Ini Upaya Bunuh Diri

KalbarOnline, Pontianak - Mengaku mendapat bisikan gaib, Syarif Muhammad Ikhsan (39 tahun) nekat terjun ke…

7 hours ago

Pria di Pontianak Ditangkap Polisi Usai Rampas Kalung Emas Seorang Wanita

KalbarOnline, Pontianak - Seorang pria berinisial Ib (48 tahun) di Pontianak ditangkap Tim Macan Unit…

8 hours ago

Polres Kubu Raya Ungkap 16 Kasus Kekerasan Anak Selama 2024

KalbarOnline, Kubu Raya - Satreskrim Polres Kubu Raya mengungkapkan selama 2024, terhitung dari Januari hingga…

9 hours ago

Polisi dan BP2MI Gagalkan Pemberangkatan 8 Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia

KalbarOnline, Kubu Raya - Polres Kubu Raya dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kalbar…

10 hours ago

Mulai 1 Juli 2024, Lapangan Sepak Bola Keboen Sajoek Akan Direnovasi

KalbarOnline.com – Angin segar sekaligus kabar baik bagi warga Kota Pontianak khususnya para pencinta sepak…

24 hours ago