Categories: HeadlinesPontianak

Remaja di Pontianak Gasak Besi Kapal Seberat 100 Kilogram

KalbarOnline, Pontianak – Kasus pencurian besi mesin kapal di Gudang PT Rimba Ramin di Jalan Tritura, Kecamatan Pontianak Timur berhasil diungkap pihak kepolisian.

Pencurinya merupakan dua orang pemuda masing-masing berinisial RF dan SLM. Akibatnya korban mengalami kerugian hingga Rp5 juta.

Kejadian berawal saat RF masuk ke gudang PT Rimba Ramin lewat pintu gerbang depan. Aksi RF ini terbilang nekat.

Pasalnya, besi lanner mesin induk kapal seberat 100 kilogram yang terletak di belakang bengkel mekanik gudang tersebut nekat digasak RF.

“Selanjutnya besi mesin kapal itu dibawa RF ke arah pintu gerbang keluar, yang disembunyikan di bawah pohon,” kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto, Kamis, 21 April 2022.

Remaja berusia 21 tahun itu membawa besi tersebut dari belakang gudang ke arah pintu gerbang dengan cara digulingkan.

Setelahnya RF menemui rekannya berinisial SLM di warnet. RF lantas meminta SLM untuk mengambil besi tersebut dan menjualnya.

“SLM lantas mengambil besi tersebut kemudian membawanya dengan sepeda motor serta menjualnya. Kemudian memberikan uang senilai Rp250 ribu kepada RF,” kata Indra.

Pelapor yang mendapati besi tersebut hilang lantas membuat laporan ke Polsek Pontianak Timur.

Dari laporan itu, polisi lantas melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengetahui pelaku pencurian tersebut yang mengarah kepada RF. Tak perlu waktu lama, RF langsung diamankan polisi di sebuah warnet di Jalan Tritura pada Senin, 18 April 2022.

“Saat penangkapan, terlapor tidak melakukan perlawanan, selanjutnya dibawa ke Polsek Pontianak Timur untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” kata Indra.

Saat ini RF sudah dilakukan penahanan. Sementara untuk tersangka SLM masih dalam pengejaran.

“RF dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkas Indra.

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

PN Ketapang Menangkan PT CMI pada Perkara Tumpang Tindih WIUP di Desa Karya Baru Kecamatan Marau

KalbarOnline, Ketapang - Pengadilan Negeri (PN) Ketapang akhirnya memenangkan pihak PT Cita Mineral Investindo (CMI)…

3 hours ago

Wakili Bupati Ketapang, Absalon Buka Workshop Teaching Factory Politap di Asana Nevada

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Staf Ahli Bupati bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia,…

4 hours ago

Kenang Jasa Para Pahlawan, Farhan dan Forkopimda Ketapang Ziarahi Taman Makam Pahlawan Tanjungpura

KalbarOnline, Ketapang - Usai mengikuti upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional, Wakil Bupati Ketapang, Farhan bersama…

4 hours ago

Pj Bupati Romi Tinjau Persiapan Operasionalisasi SPBU OSO di Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Penjabat (Pj) Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya meninjau langsung persiapan operasionalisasi…

4 hours ago

Polres Kapuas Hulu Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Kecamatan Pengkadan

KalbarOnline, Putussibau - Rekonstruksi kasus pembunuhan yang menggemparkan publik Kecamatan Pengkadan, Kabupaten Kapuas Hulu berlangsung…

4 hours ago

Lewat PGD 2024, Harisson Ajak Masyarakat Lestarikan Budaya Dayak

KalbarOnline, Pontianak - Pekan Gawai Dayak (PGD) Kalimantan Barat ke-XXXVIII Tahun 2024 di Rumah Radakng…

4 hours ago