DPRD Kapuas Hulu Setujui LKPJ Bupati 2021, Fransiskus Diaan: Semua Masukan Akan Kami Tindaklanjuti

KalbarOnline, Kapuas Hulu – DPRD Kabupaten Kapuas Hulu menggelar Rapat Paripurna terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kapuas Hulu tahun anggaran 2021, Rabu, 13 April 2022.

Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kapuas Hulu Kuswandi itu sekaligus memberikan persetujuan dan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu.

Ketua DPRD Kapuas Hulu Kuswandi menjelaskan, paripurna tersebut adalah pembahasan tahap akhir LKPJ Bupati Kapuas Hulu tahun anggaran 2021. DPRD Kapuas Hulu sudah membentuk pansus pembahasan LKPJ tahun anggaran 2021.

“Ini sudah dikaji pansus dan disampaikan ke pimpinan DPRD Kapuas Hulu, sudah disetujui lewat rekomendasi DPRD Kapuas Hulu yang disampaikan secara langsung oleh pansus,” kata Kuswandi.

Baca Juga :  Wabup Kapuas Hulu Tutup Kejuaraan Sepakbola dan Voli di Desa Nanga Mentebah

Sementara Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan menyampaikan, rekomendasi tersebut merupakan wujud check and balances dari DPRD terkait LKPJ tahun anggaran 2021.

“Kami ucapkan terima kasih atas koreksi, kritik dan masukan yang membangun,” kata Fransiskus Diaan.

Rekomendasi tersebut, kata Bupati Sis, adalah wujud tanggungjawab fungsi kontrol DPRD. Tujuannya untuk perbaikan pelayanan Pemerintah kepada masyarakat.

“Masukan yang disampaikan akan kami tindaklanjuti sesuai aturan berlaku, itu juga menjadi pertimbangan program pembangunan kedepan,” tegas Fransiskus Diaan.

Baca Juga :  Bupati Sis Terima Bantuan Presiden dari Gubernur Sutarmidji

Bupati Kapuas Hulu yang kerap disapa Bang Sis juga menegaskan dirinya yakin dan percaya, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu akan kerja keras mewujudkan visi misi yang tertuang di RPJMD Kapuas Hulu. Tahun 2022 ini, program yang ada akan dilakukan sesuai RPJMD 2021-2026.

“Kami harapkan dukungan DPRD, utamanya dalam perbaikan kinerja. Semoga kemitraan berjalan baik karena keberhasilan sangat bergantung pada kekompakan dan kerjasama yang baik kita semua,” pungkas Fransiskus Diaan.

Comment