Biadab! Ayah di Kapuas Hulu Renggut Keperawanan Anak Tirinya Sejak Usia 14 Tahun, Korban Dirudapaksa Puluhan Kali dan Direkam

KalbarOnline, Kapuas Hulu – Seorang ayah di Kabupaten Kapuas Hulu tega merenggut keperawanan anak tirinya sejak masih berusia 14 tahun.

Pelaku yakni JN (45) merudapaksa korban puluhan kali saat rumah dalam keadaan sepi atau penghuni rumah sedang tidur.

Kasus persetubuhan ini terbongkar setelah korban yang kini telah berusia 19 tahun menceritakan perbuatan bejat pelaku kepada abang kandungnya yakni ARS.

ARS yang tak terima dengan hal itu lantas melaporkan pelaku ke Polres Kapuas Hulu. Tanpa babibu, Polisi pun langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengamankan pelaku JN di rumahnya di Kecamatan Boyang Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu.

Mirisnya, pelaku juga merekam aksi biadabnya itu menggunakan handphone. Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Yohanes Siregar saat memimpin jumpa pers di Mapolres Kapuas Hulu, Selasa, 12 April 2022.

Baca Juga :  Operasi Pekat Kapuas 2018, Petugas Polres Melawi Amankan Puluhan Ribu Petasan Korek Api

“Korban diperkosa berkali-kali dan direkam menggunakan handphone, hal ini diketahui oleh kakaknya melalui pesan. Karena korban mungkin sudah tidak kuat lagi menanggung beban,” kata AKBP France Yohanes Siregar.

AKBP France menjelaskan, dari keterangan korban kepada pelapor, pelaku JN melakukan aksi tersebut sejak tahun 2017.

“Di mana saat itu korban masih berusia 14 tahun dan berstatus sebagai pelajar kelas 2 SMP hingga sekarang berusia 19 tahun,” kata France.

Korban memilih untuk mengunci rapat-rapat perbuatan biadab yang diterimanya karena di bawah ancaman pelaku.

“JN mengancam akan membunuh ibu serta adik-adik korban apabila memberitahukan persetubuhan tersebut kepada orang lain,” kata France.

Dari hasil pengembangan penyidik, pelaku dan korban diketahui tinggal bersama istri pelaku (Ibu kandung korban) dan dua orang anak kandung pelaku.

Baca Juga :  Edi Kamtono: Pramuka Tiang Jaga Keutuhan NKRI

Dari pengakuannya, pelaku melakukan persetubuhan dengan korban saat keadaan rumah sedang sepi atau penghuni rumah sudah tertidur.

“JN mengaku sudah melakukan hubungan badan dengan anak tirinya itu lebih dari 50 kali,” pungkas AKBP France.

Pelaku saat ini telah mendekam di jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku disangkakan pasal berlapis di antaranya Pasal 81 ayat 3 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar serta Pasal 285 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 dan 2 KUHP.

Comment