Categories: HeadlinesPontianak

Polisi Ungkap Peran 1 Pelaku Baru Kasus Kencan MiChat Berujung Penganiayaan di Pontianak

KalbarOnline, Pontianak – Polsek Pontianak Selatan berhasil menangkap 1 pelaku baru dalam kasus kencan MiChat berujung penganiayaan terhadap seorang pemuda berinisial JK (20) di Hotel Kapuas Palace Pontianak.

Pelaku berinisial RF itu diketahui sempat buron sebelum akhirnya berhasil ditangkap polisi. Dengan demikian polisi sudah berhasil mengamankan 2 dari total 3 pelaku yakni SN dan RF. Sementara MM, wanita yang dipesan JK melalui aplikasi MiChat, masih buron.

RF dalam kasus ini berperan sebagai penganiaya JK. Pada saat kejadian, MM memanggil SN dan RF. Setelahnya, SN dan RF terlibat pertikaian dengan JK.

“Saat keduanya masuk ke kamar MM, terjadi perkelahian dengan korban,” kata Kapolsek Pontianak Selatan AKP Resky Rizal, Jumat, 8 April 2022.

Saat itu, JK terus berupaya kabur menghindari serangan RF dan SN. Hingga akhirnya RF mengeluarkan pisau dan mengenai bagian kening dan tangan korban hingga mengalami luka robek.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengembangan kami, RF dengan MM (DPO) merupakan sepasang kekasih. Ini berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap RF. Terhadap SN juga RF kita sangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun dan pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan,” pungkas Rizal.

Diberitakan sebelumnya, setelah beberapa waktu lalu berhasil menangkap SN, polisi berhasil mengamankan 1 lagi pelaku berinisial RF.

RF diamankan di rumahnya pada Kamis sore, 7 April 2022 di rumahnya di Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur.

“Di mana saat kita amankan, pelaku sedang berada di rumahnya di Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur,” kata Rizal.

Keberadaan RF diketahui berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat. Menindaklanjuti informasi tersebut, unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan melakukan koordinasi dengan Polsek Pontianak Timur dan lantas melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut.

“Ternyata benar RF berada di rumah dan langsung kita amankan,” kata Rizal.

Dengan demikian sudah 2 pelaku yang berhasil diamankan polisi.

Rizal membeberkan, pihaknya sempat terlibat cekcok dengan keluarga dan warga saat hendak menangkap RF.

Namun setelah diberikan pemahaman bahwa RF telah melakukan tindak pidana pada 30 Maret 2022, keluarga dan warga di lingkungan rumah RF dapat memahami alasan kenapa dirinya ditangkap.

boskalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
boskalbaronline

Recent Posts

Mulai 1 Juli 2024, Lapangan Sepak Bola Keboen Sajoek Akan Direnovasi

KalbarOnline.com – Angin segar sekaligus kabar baik bagi warga Kota Pontianak khususnya para pencinta sepak…

7 hours ago

Pilkada 2024, Ani Sofian Minta Panwaslu Jalankan Tugas dengan Profesional dan Adil

KalbarOnline.com – Sebanyak 29 anggota Panwaslu Kelurahan se-Kota Pontianak dilantik oleh Ketua Bawaslu Kota Pontianak…

8 hours ago

Sambut 637 JCH Pontianak Sebelum Bertolak ke Tanah Suci, Zulkarnain Ingatkan Jaga Semua Perlengkapan

KalbarOnline.com – Sebanyak 637 Jemaah Calon Haji (JCH) dari Kota Pontianak diberangkatkan menuju Bandara Hang…

8 hours ago

Ani Sofian Tekankan Pentingnya Menanamkan Nilai-nilai Luhur Pancasila di Kalangan Gen-Z

KalbarOnline.com – Tanggal 1 Juni setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila. Untuk memperingati hari…

8 hours ago

Polres Kapuas Hulu Gelar Pelatihan Profesionalisme Fungsi Intelkam Bagi Personel

KalbarOnline, Putussibau - Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan membuka pelatihan profesionalisme personel Intelkam Polres Kapuas…

1 day ago

Suami di Kubu Raya Pergoki Istrinya Diduga Selingkuh dengan Seorang Tokoh Agama

KalbarOnline.com – Beredar di media sosial sebuah video seorang suami di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten…

1 day ago