Warga Kalbar Jangan Khawatir, Vaksinasi Covid-19 Tak Batalkan Puasa

Hary Agung: Pelayanan Vaksinasi Covid-19 Tetap Dilaksanakan Seperti Biasa

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) terus menggencarkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Dalam aturan terbaru, Pemerintah Indonesia memberi syarat bagi masyarakat yang hendak melaksanakan mudik lebaran untuk terlebih dulu menjalani vaksinasi lengkap dan booster.

Hanya saja, menghadapi Bulan Suci Ramadan 1443 Hijriah ini, muncul pertanyaan apakah vaksinasi Covid-19 membatalkan puasa?

Sejatinya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah menjawab hal ini lewat Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa.

Fatwa tersebut dikeluarkan dalam sidang pleno komisi fatwa MUI pada 16 Maret 2021 lalu.

Melansir laman mui.or.id, MUI mengatakan vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa.

“Melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar),” tulis Fatwa tersebut.

Berikut adalah rekomendasi MUI terkait vaksinasi Covid-19 saat berpuasa:

  1. Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang berpuasa.
  2. Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 terhadap Umat Islam pada malam hari bulan Ramadhan jika proses vaksinasi pada siang hari saat berpuasa dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik.
  3. Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19.
Baca Juga :  Terus Didesak Soal Hibah Masjid Hijrah As-Subhan, Sutarmidji Akhirnya Berikan Jalan Tengah

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat Hary Agung Tjahyadi menegaskan bahwa pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Bulan Suci Ramadan tetap dilaksanakan seperti biasanya.

“Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) seperti Puskesmas baik pelayanan vaksinasi dan lainnya tetap memberikan pelayanan seperti biasanya,” kata Hary Agung, Senin.

Demikian halnya Dinas Kesehatan Kabupaten/kota. Pelayanan vaksinasi Covid-19 di sentra-sentra juga tetap dilaksanakan.

“Sehingga masyarakat diharapkan tetap bisa mendapatkan pelayanan vaksinasi setiap hari. Tinggal memilih saja fasyankes mana yang terdekat, puskesmas atau sentra vaksinasi yang ada di kabupaten/kota masing-masing,” kata Hary Agung.

Sementara terkait perubahan jadwal atau tempat pelaksanaan vaksinasi di setiap kabupaten/kota, menurut Hary Agung merupakan pertimbangan masing-masing Satgas Covid-19 kabupaten/kota itu sendiri.

Baca Juga :  Pemkot Pontianak Berlakukan Penyesuaian Jam Kerja WFH dan WFO

Menurutnya, Satgas Covid-19 kabupaten/kota akan mempertimbangkan efektivitas, efisiensi waktu dan respon masyarakat serta sumber daya yang ada untuk melaksanakan pelaksanaan vaksinasi. Yang jelas sampai saat ini pelayanan vaksinasi tetap dilaksanakan Satgas Covid-19, Dinas Kesehatan baik di Puskesmas, sentra-sentra vaksinasi,” kata Hary Agung.

Termasuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 kolaborasi lintas sektoral seperti TNI-Polri dan sebagainya.

“Itu juga tetap kita lakukan, termasuk selama Ramadan. Jadi di bulan suci Ramadan, hal itu tetap kita lakukan untuk mencapai target vaksinasi,” kata Hary Agung.

Pihaknya pun mengimbau masyarakat untuk tetap menjalani vaksinasi Covid-19 meski sedang berpuasa.

“Kita imbau masyarakat silakan mendatangi sentra-sentra vaksinasi atau puskesmas,” imbaunya.

Dirinya juga mengimbau masyarakat untuk tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan, terutama dalam penggunaan masker, mencuci tangan dan upaya lainnya dalam rangka mencegah penularan.

“Meskipun jumlah kasus harian ada tren menurun. Tetapi ingat, kapanpun dan di manapun kalau kita lengah atau tidak disiplin prokes, tetap berisiko tertular Covid-19. Tetap disiplin prokes agar tubuh sehat dan ibadah lancar,” pungkas Hary Agung.

Comment