Bantah Mangkir, Sultan Pontianak Mengaku Tak Pernah Terima Surat Panggilan dari KPK

KalbarOnline, Pontianak – Sultan IX Kesultanan Kadriah Pontianak Sultan Syarif Mahmud Melvin Alkadrie membantah dirinya mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus yang menjerat Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud.

Hal itu disampaikan Melvin didampingi Raimond F. Wantalangi selaku kuasa hukumnya saat memberikan klarifikasi di Istana Kadriah Kesultanan Pontianak pada Senin, 4 April 2022.

Melvin menyebut, klarifikasi itu penting disampaikan sebagai tanggapan terkait masifnya pemberitaan tentang pemanggilannya oleh KPK beberapa terakhir ini.

“Sampai hari ini tanggal 4 April 2022, tidak ada surat dan tidak pernah ada panggilan sebagai saksi dari KPK yang saya terima,” kata Melvin.

Melvin menegaskan, sebagai warga negara yang taat hukum, dirinya siap apabila ada pemanggilan sebagai saksi dari KPK.

“Sebagai warga negara yang taat hukum, saya siap menyampaikan keterangan sesuai prosedur yang benar dan jujur,” kata Melvin.

Melvin turut menegaskan komitmennya untuk mendukung langkah penegak hukum, dalam hal ini KPK untuk memberantas korupsi.

Baca Juga :  Bupati Landak Jenguk Anak 5 Tahun yang Jadi Korban Penganiayaan oleh Ibu Kandung

“Saya mendukung langkah penegak hukum oleh KPK dalam upaya pemberantasan korupsi,” pungkas Melvin.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui keterangan resminya mengimbau Sultan Pontianak Syarif Machmud Melvin Alkadrie untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.

KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sultan Pontianak terkait kasus yang menjerat Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud pada Kamis, 31 Maret 2022.

Namun, Syarif Machmud Melvin Alkadrie tidak hadir dan tanpa konfirmasi kepada tim penyidik.

Sultan Pontianak itu sedianya bakal diperiksa sebagai saksi kasus suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur, tahun 2021-2022.

“Syarif Machmud Melvin Alkadrie (Sultan Pontianak), tidak hadir dan tanpa konfirmasi pada Tim Penyidik,” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Jumat, 1 April 2022.

Baca Juga :  Diaspora Zuriat Alkadrie Minta Ahli Waris Kesultanan Pontianak Ambil Sikap

KPK mengaku akan segera mengirimkan kembali surat panggilan untuk Sultan Pontianak tersebut. Selain itu, lembaga antirasuah ini juga mengimbau Syarif Machmud untuk kooperatif setelah mangkir kemarin.

“KPK mengimbau untuk kooperatif hadir pada jadwal yang ditentukan berikutnya,” kata Ali Fikri.

Diketahui bahwa, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka diketahui sudah ditahan.

Bupati nonaktif PPU, Abdul Gafur Mas’ud dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis, ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.

Sementara Plt. Sekda Kabupaten PPU, Muliadi ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.

Sementara Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten PPU, Edi Hasmoro dan Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU, Jusman, ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.

Lalu Achmad Zuhdi alias Yudi sebagai tersangka pemberi suap, ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

Comment