Pemuda di Pontianak Dianiaya Teman Wanita yang Dipesan Lewat MiChat, 1 dari 3 Pelaku Diringkus Polisi

KalbarOnline, Pontianak – Polisi berhasil meringkus 1 dari 3 pelaku penganiayaan terhadap seorang pemuda berinisial JK (20) di Hotel Kapuas Palace Pontianak.

JK dianiaya oleh teman dari wanita yang dia pesan melalui aplikasi MiChat. Diketahui, JK sebelumnya telah berkomunikasi dengan MM lewat MiChat, wanita yang hendak dikencaninya di Hotel Kapuas Palace Pontianak.

“Setelah deal (harga), JK sepakat bertemu di salah satu hotel di Pontianak, di kamar 256. Hingga akhirnya JK bertemu dengan MM,” kata Kapolsek Pontianak Selatan AKP Resky Rizal, Senin, 4 April 2022.

Saat di kamar, MM ternyata sudah dalam keadaan tanpa busana dan langsung ingin menyegerakan berhubungan badan.

Namun JK menolak, dengan alasan ingin istirahat terlebih dulu sebelum melakukan hubungan badan. Sehingga keduanya terlibat cekcok. Lalu JK meminta uang jasa kencan yang sebelumnya telah diberikannya kepada MM untuk dikembalikan.

MM berteriak dan menginformasikan teman-temannya di luar, di mana temannya itu ada 3 orang, di antaranya SN yang sudah diamankan polisi, kemudian RF dan MM yang masih dalam pengejaran.

Baca Juga :  Stok Pupuk Subsidi di Ketapang Menurun

“Setelah MM memanggil temannya ke dalam kamar, tersangka SN masuk ke dalam kemudian menganiaya korban JK. Kemudian RF juga masuk, mengeluarkan pisau, terjadilah perkelahian antara SN, RF dengan korban JK,” kata Rizal.

Pada saat perkelahian, tersangka RF mengeluarkan pisau kemudian menyabetkan pisaunya ke arah wajah korban. Sehingga wajah korban JK mengalami luma robek dengan 9 jahitan.

Setelah kejadian tersebut, tersangka SN mengambil tas korban yang di dalamnya berisikan uang tunai dan Handphone korban.

“Kemudian korban kabur melarikan diri, menghindari tindak pidana lebih lanjut. Para pelaku juga kabur dari hotel,” kata Rizal.

Berdasarkan kejadian tersebut, Polsek Selatan melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, dan berhasil mengidentifikasi 3 pelaku. Namun, pihaknya baru berhasil mengamankan 1 pelaku berinisial SN.

SN diketahui berperan seabgai pelaku penganiayaan dan pencurian terhadap barang milik korban.

“Kita sangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun, dan pasal 351 penganiayaan,” kata Rizal.

Rizal memastikan akan terus melakukan pendalaman dan penyelidikan agar dapat segera berhasil menangkap 2 pelaku lain yang masih dalam pengejaran.

Baca Juga :  Pertandingan Justitia Futsal XIX Championship Berakhir Ricuh

“Harapan kita bisa segera terungkap semua pelaku, agar ada efek jera bagi para pelaku, mengingat ada beberapa laporan masyarakat yang kita dapatkan terkait kejadian serupa dan di lokasi serupa,” kata Rizal.

Rizal mengatakan, pihaknya masih terus mendalami kasus ini. Namun Rizal mengungkapkan fakta bahwa uang yang didapat para pelaku dari tas korban itu dibagi oleh para pelaku termasuk, wanita berinsial MM itu.

“Dari hasil pendalaman kita, uang yang mereka dapat dari tas korban tersebut ternyata mereka bagi kepada pelaku baik dari hasil handphone yang diambil maupun uang tunai yang ada di tas tersebut. Ini bisa saja merupakan skema atau pembagian tugas mereka, ada yang berperan memancing tamu, melakukan penganiayaan terhadap tamu, sehingga nanti barang-barang yang tamu atau korban miliki itu diambil,” kata Rizal.

Untuk itu Rizal mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui atau mengalami kejadian serupa.

“Karena kasus seperti ini pernah beberapa kali kejadian, namun para korban enggan melaporkan kejadiannya ke pihak Kepolisian,” pungkas Rizal.

Comment