Categories: HeadlinesPontianak

Pemkot Pontianak Berlakukan Penyesuaian Jam Kerja Selama Ramadan

SE Wali Kota Pontianak Nomor 800/14/BKPSDM-D/2022

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melakukan penyesuaian jam kerja selama bulan suci Ramadan 1443 Hijriyah.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Pontianak Nomor 800/14/BKPSDM-D/2022, tentang jam kerja selama bulan suci Ramadan 1443 Hijriyah di lingkungan Pemkot Pontianak.

Sebagaimana tertuang dalam SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadan 1443 Hijriyah di lingkungan Instansi Pemerintah.

Pada SE tersebut, bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00 – 15.00 WIB pada hari Senin hingga Kamis. Sedangkan hari Jumat mulai pukul 08.00 – 15.30 WIB.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak Mulyadi menerangkan, untuk jam kerja di lingkungan Pemkot Pontianak memang terdapat perbedaan pada jam masuk dan pulang kerja, tetapi tidak mengurangi jumlah jam kerja yang ditetapkan dalam SE Menpan-RB.

Jam kerja selama Bulan Suci Ramadan 1443 Hijriyah bagi unit kerja lingkungan Pemkot Pontianak yang memberlakukan lima hari kerja, Senin sampai dengan Kamis masuk mulai pukul 07.30 – 14.30 WIB. Dengan waktu istirahat pukul 12.00 – 12.30 WIB.

“Khusus Hari Jumat, masuk kerja mulai pukul 07.30 – 15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30 – 12.30 WIB,” ujarnya, Jumat, 1 April 2022.

Sedangkan bagi unit kerja yang memberlakukan enam hari kerja, Hari Senin hingga Kamis dan Sabtu, masuk mulai pukul 07.30 – 13.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.45 – 12.15 WIB.

“Hari Jumat, masuk mulai pukul 07.30 – 13.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30 – 12.30 WIB,” jelas Mulyadi.

Ia menambahkan, jumlah jam kerja efektif selama bulan Ramadan adalah 32,5 jam sebagaimana mengacu pada SE Menpan RB. Dengan berlakunya ketentuan tersebut, dirinya meminta seluruh ASN tetap memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.

“Para ASN diharapkan tetap disiplin mematuhi jam kerja yang sudah ditetapkan tersebut,” pungkas Mulyadi. (J)

boskalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
boskalbaronline

Recent Posts

Polres Landak Gelar Pemusnahan Barang Bukti Hasil Operasi Pekat Kapuas 2024

KalbarOnline, Landak - Polres Landak menggelar press release dan pemusnahan barang bukti hasil Operasi Pekat…

2 hours ago

Daftar Tunggu Antrean Haji di Kubu Raya Capai 24 Tahun

KalbarOnline, Kubu Raya - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menggelar manasik dan pelepasan 325 Jemaah Calon…

2 hours ago

Polres Kubu Raya Gelar Upacara Kenaikan Pangkat Satu Tingkat Aiptu Soponyono

KalbarOnline, Kubu Raya - Bertugas tanpa cacat, berdedikasi hingga akhir dan melayani masyarakat dengan tulus…

2 hours ago

Halal Bihalal dan Milad ke 27 MABM Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Mohammad Bari menghadiri Halal Bihalal dan…

2 hours ago

TP PKK Pontianak Gelar Halal Bihalal

KalbarOnline, Pontianak - Masih dalam suasana Idul Fitri, Tim Penggerak (TP) PKK Kota Pontianak menggelar…

15 hours ago

Usul Pekan Budaya LPM Jadi Agenda Tetap

KalbarOnline, Pontianak - Laskar Pemuda Melayu (LPM) Kalimantan Barat (Kalbar) bekerja sama dengan Pemerintah Kota…

15 hours ago