Rakor Kesehatan Provinsi Kalbar Bahas 4 Isu Penting, Ini Penjelasan Hary Agung Tjahyadi…

KalbarOnline, Pontianak – Persoalan di bidang kesehatan yang dihadapi Provinsi Kalimantan Barat dibahas dalam Rapat Koordinasi Perangkat Daerah Bidang Kesehatan di Provinsi Kalimantan Barat, Kamis, 31 Maret 2022.

Rakor yang digelar Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) itu membahas 4 isu penting yang mesti menjadi perhatian semua pihak.

“Jadi hari ini kita adakan rapat koordinasi dengan perangkat daerah di bidang kesehatan baik provinsi, kabupaten/kota termasuk instansi vertikal di bidang kesehatan. Ada beberapa isu yang kita bahas dalam rakor ini. Isu yang sebenarnya menjadi permasalahan yang dihadapi di daerah,” kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar Hary Agung Tjahyadi.

Berikut 4 isu yang dibahas dalam Rapat Koordinasi Perangkat Daerah Bidang Kesehatan di Provinsi Kalimantan Barat:

  1. Pandemi Covid-19

Hary Agung Tjahyadi menyebutkan, pandemi Covid-19 belum berakhir. Penularan masih berpotensi terjadi.

“Dalam penanganannya, ada PR besar kita, kaitan dengan percepatan vaksinasi. Makanya kita undang pihak Kementerian untuk memberikan solusi terkait persoalan yang mungkin muncul di kabupaten/kota. Misalnya terkait kelancaran pelaksanaan, distribusi dan sebagainya ini supaya ada jalan keluarnya. Jadi isu Covid-19 tetap jadi perhatian kita,” kata Hary Agung.

  1. Peningkatan Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Isu ini terkait peningkatan Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) baik Puskesmas maupun Rumah Sakit. Diketahui, 2 tahun sejak pandemi Covid-19, akreditasi dihentikan sementara.

Sejak Covid-19 mulai menurun, Kementerian Kesehatan lantas mengeluarkan aturan peraturan yang berkaitan dengan dikembalikannya lagi untuk melakukan akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) baik Puskesmas maupun Rumah Sakit.

“Akreditasi ini sudah boleh dimulai per 1 April 2022. Tapi masih diberikan masa transisi sampai Februari 2023 bagi Rumah Sakit ataupun Puskesmas yang hendak melakukan reakreditasi kembali,” kata Hary Agung.

Baca Juga :  Harisson Minta Ketapang, Sambas dan Sanggau Tingkatkan Cakupan Vaksinasi Covid-19

Akreditasi, merupakan kewajiban bagi setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan sesuai Pasal 40 UU Rumah Sakit nomor 44/2009 sebagai upaya peningkatan mutu pelayanan, di mana akreditasi itu wajib dilakukan secara berkala minimal 3 tahun sekali.

Gubernur Sutarmidji dan Kepala Dinas Kesehatan Hary Agung foto bersama usai Rakor Perangkat Daerah Bidang Kesehatan Provinsi Kalbar
Gubernur Sutarmidji dan Kepala Dinas Kesehatan Hary Agung foto bersama usai Rakor Perangkat Daerah Bidang Kesehatan Provinsi Kalbar (Foto: W/KalbarOnline.com)

“Tujuannya adalah standarisasi mutu layanan, karena fasilitas pelayanan kesehatan itu tidak sembarangan. Ada standarisasi yang dikeluarkan bagi fasilitas pelayanan kesehatan yang harus dipenuhi baik oleh fasilitas pelayanan prima maupun rujukan,” kata Hary Agung.

Hal ini sebagaimana arahan Gubernur Sutarmidji bahwa mutu layanan di setiap fasilitas pelayanan kesehatan penting. Agar dapat memberikan kepercayaan kepada masyarakat untuk dapat mengakses pelayanan kesehatan.

“Termasuk Rumah Sakit, bagaimana masyarakat punya kepercayaan kepada Rumah Sakit kalau pelayanan tidak baik, tidak ada standarisasi. Tapi kalau sudah sesuai standarnya, baik SDM-nya termasuk sarana dan prasarananya. Maka kepercayaan masyarakat akan meningkat.  Maka dari itu standarisasi yang sudah ditentukan itu harus dipenuhi oleh Puskesmas maupun Rumah Sakit,” kata Hary Agung.

  1. Indeks Pembangunan Manusia

“Pak Gubernur dari awal terus bicara bagaimana percepatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Masalahnya, apakah kita tahu IPM itu apa. Variabelnya apa. Mana variabel yang lemah, mana variabel yang harus diintervensi,” kata Hary Agung.

Olehkarena itu, melalui rakor tersebut Pemerintah Provinsi Kalbar melalui Dinas Kesehatan mengajak seluruh kabupaten/kota untuk memahami variabel IPM khususnya di bidang kesehatan. Sehingga yang menjadi titik lemah itu dapat dianalisa dan bisa diintervensi dengan program yang tepat.

Baca Juga :  Sutarmidji: Bahkan Orang yang Jatuh Sedang Memetik Jengkol Pun Harus Dicover Jamsostek

“Dengan demikian, kegiatan-kegiatan dalam bentuk program itu bisa menjawab kebutuhan atau menjawab variabel-variabel yang lemah. Inilah yang diharapkan oleh Pak Gubernur dan Pak Wakil Gubernur bagaimana kita melakukan percepatan peningkatan IPM. Bagaimana kita mau meningkatkan IPM, ketika tidak tahu intervensi mana yang tepat sesuai kebutuhan,” kata Hary Agung.

  1. Tenaga Kesehatan

Tenaga kesehatan memiliki peranan vital sebagai sumber daya manusia di bidang pelayanan kesehatan.

Isu yang dibahas ini dalam rangka menyikapi kebijakan penghapusan tenaga honorer di tahun 2023 mendatang. Di mana, dalam kebijakan itu, semua tenaga kesehatan (nakes) honorer akan dihapuskan.

Namun Hary Agung menyebutkan, Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan sedang menganalisa untuk mencari jalan keluar bagi nakes tenaga honorer di rumah sakit, puskesmas, dinas-dinas dan sebagainya.

“Kemenkes sedang mencari formulasi untuk menyikapi masalah ini. Mudah-mudahan ada jalan keluarnya,” kata Hary Agung.

Hary Agung berharap, melalui rakot tersebut, persoalan bidang kesehatan di kabupaten/kota dapat ditemukan solusinya.

“Yang terpenting adalah penguatan sinergitas antara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Apalagi selama 2 tahun ini kita telah bersama-sama mati-matian kerja, terforsir untuk menangani Covid-19,” kata Hary Agung.

Begitupun setiap program, mesti ditingkatkan kembali. Sebab, program kesehatan menurutnya sangat banyak.

“Demikian halnya target-target capaian seperti stunting yang disampaikan Pak Gubernur, harus jadi perhatian kita bersama. Sehingga sesuai dengan tema yang kita angkat yaitu ‘mewujudkan kinerja yang cepat dan tepat melayani’. Jadi program yang dibuat kabupaten/kota itu harus menjawab kebutuhan,” pungkas Hary Agung. (Jau)

Comment