Biadab, Pria di Kubu Raya Tega Memperkosa Adik Kandungnya

KalbarOnline, Kubu Raya – Sungguh biadab kelakuan seorang pria di Kabupaten Kubu Raya yang tega memperkosa adik kandungnya sendiri di sebuah rumah kosong di Kecamatan Sungai Ambawang.

Aksi bejat pria berinisial RE (26) itu terendus setelah korban berinisial PU (23) memberitahukan kondisinya kepada saudaranya berinisial FS.

FS yang mendengar cerita tersebut sontak melaporkan kepada pihak Polres Kubu Raya.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Kubu Raya melalui Kasatreskrim Polres Kubu Raya AKP Jatmiko, Kamis, 31 Maret 2022.

Pihaknya menerima laporan kejadian itu pada 28 Maret 2022 dan langsung melakukan penyelidikan.

Jatmiko menjelaskan, menurut keterangan pelapor dan korban, saat itu pada 21 Maret 2022 sekitar pukul 15.00 WIB, RE mendatangi PU di tempat kerjanya di Jalan Suwignyo Pontianak.

Tak hanya berkunjung, RE diketahui juga menginap di rumah tempat PU bekerja.

Masih berdasarkan keterangan pelapor dan korban, lanjut Jatmiko, keesokan harinya pada 22 Maret sekitar pukul 06.00 WIB, RE mengajak PU keluar dari rumah tempatnya bekerja.

Baca Juga :  Kalbar Bakal Jadi Tuan Rumah Pertama Rakornas Pariwisata se-Indonesia

“RE mengajak PU keluar dari rumah tempatnya bekerja. Namun PU tidak diizinkan untuk berpamitan kepada bos PU. RE pun langsung membawa PU menggunakan sepeda motor tanpa tujuan yang jelas,” jelas Jatmiko.

Sampailah keduanya di sebuah rumah kosong yang terletak di perkebunan sawit di Kecamatan Sungai Ambawang. Keduanya pun lalu beristirahat di rumah kosong tersebut untuk menginap.

Lalu sekitar pukul 23.00 WIB, PU terbangun dari tidur dan hendak ke kamar kecil.

Saat keluar dari kamar kecil, PU langsung ditarik oleh RE ke dalam kamar dan mengajak berhubungan badan. PU yang sadar ajakan sang kakak itu adalah perbuatan tak lazim pun menolak.

Namun nahas, penolakan PU berujung penganiayaan oleh RE. PU dipukul dan ditendang oleh RE. Saat itulah RE langsung melancarkan aksi biadabnya.

Baca Juga :  Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pengelolaan Dana Desa

“RE membuka paksa pakaian PU dan langsung memerkosa adik kandungnya itu,” kata Jatmiko.

Kemudian pada 23 Maret sekitar pukul 06.00 WIB, RE pergi meninggalkan PU sendiri di rumah kosong tersebut dengan membawa ponsel dan KTP.

Atas kejadian tersebut, PU menceritakan kejadian yang dialaminya kepada saudaranya berinisial FS yang kemudian melapor ke Polres Kubu Raya pada 28 Maret 2022.

Menerima laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Kubu Raya langsung melakukan serangkaian penyelidikan terhadap terduga pelaku.

Polisi yang berhasil melacak keberadaan RE pun langsung mengamankannya di tempat keluarganya di daerah Sungai Adong, Desa Kuala Dua, Kabupaten Kubu Raya.

“Tim Opsnal Reskrim Polres Kubu Raya mengamankan sepeda motor milik pelaku yang diduga sebagai sarana membawa korban, serta pakaian pelaku pada saat melakukan persetubuhan,” kata Jatmiko.

“Selanjutnya membawa pelaku serta barang bukti ke Polres Kubu Raya guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Jatmiko.

Comment