Ini Sepak Terjang RM, Terduga Pelaku Perusakan Kuburan di Pontianak

KalbarOnline, PontianakRM (21), terduga pelaku perusakan kuburan di komplek pemakaman muslim di Jalan Abdurahman Saleh, Kota Pontianak berhasil ditangkap polisi.

Warga Kelurahan Banjar Serasan, Kecamatan Pontianak Timur itu diringkus polisi tanpa perlawanan pada Selasa, 29 Maret 2022 kemarin.

Dari analisa sementara pihak Kepolisian, RM diduga merupakan orang dalam gangguan jiwa (ODGJ). Hal ini dikarenakan keterangan yang diberikan RM kepada pihak Kepolisian yang selalu berubah-ubah.

RM diketahui memiliki sejumlah catatan kelam berdasarkan catatan pihak Kepolisian. Keluar masuk tempat rehabilitas seperti sudah jadi rutinitas RM.

Bahkan pada 2019 silam, RM pernah melakukan tindak pidana penganiayaan dalam keluarga.

Berikut sepak terjang RM sebelum melakukan perusakan kuburan di Kota Pontianak:

  1. Bacok Bibi dan Paman pada 2019

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Andi Herindra mengungkapkan, pada tahun 2019, RM pernah menganiaya sang bibi dan pamannya di Kecamatan Pontianak Timur.

Baca Juga :  Polisi Klaim Sudah Kantongi Identitas Pelaku Pembacokan di Jalan Suwignyo

“Saat itu kasus tersebut tidak dilanjutkan, karena hasil kesimpulan psikiater pada saat itu bahwa yang bersangkutan merupakan orang dalam gangguan jiwa (ODGJ). Akhirnya dilakukan rehabilitasi di Dinas Sosial,” kata Andi Herindra kepada wartawan, Rabu, 30 Maret 2022.

  1. Curi Genset dan Kotak Amal Masjid pada 2020

Keluar dari tempat rehabilitas atas kasus penganiayaan tak membuat RM jera. Tahun 2020, RM justeru melakukan tindak pidana lagi yaitu mencuri genset dan kotak amal di salah satu masjid di Kota Pontianak.

“Ditangkap juga pada saat itu, kemudian direhabilitasi. Direkomendasikan pada waktu itu dirawat di Rumah Sakit Jiwa Singkawang selama 6 bulan. Muncul-muncul ke Pontianak terus melakukan perusakan kuburan di Pontianak,” kata Andi Herindra.

  1. Rusak Kuburan di 5 TKP

Kombes Pol Andi Herindra menjelaskan, laporan yang diterima pihaknya terkait kasus perusakan kuburan sejatinya hanya di 1 tempat kejadian perkara (TKP) yakni di komplek pemakaman muslim di Jalan Abdurahman Saleh, Kota Pontianak.

Baca Juga :  Jadi Pembicara Seminar Internasional, Sutarmidji: Open Data Sudah Diterapkan Sejak 2013

“Tapi dari pengakuan yang bersangkutan, dia mengaku telah melakukan perusakan kuburan di tempat lain, total ada 5 TKP. Ini masih kami data kuburan yang dirusak ini,” kata Andi.

  1. Menuntut Ilmu di Sumatera

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi, pihak kepolisian mendapati informasi bahwa yang bersangkutan pernah menuntut ilmu di Sumatera.

“Informasi yang disampaikan oleh pihak keluarga, yang bersangkutan ini pernah menuntut ilmu di Sumatera. Tapi tidak diketahui kelanjutannya,” kata Kombes Pol Andi Herindra.

Masih berdasarkan pengakuan pihak keluarga kepada Polisi, setelah kembali dari Sumatera, terduga pelaku RM dikabarkan sering melakukan tindakan-tindakan di luar nalar.

“Setelah pulang dari sana (Sumatera) yang bersangkutan sering melakukan tindakan-tindakan yang abnormal,” pungkas Andi Herindra.

Comment