PT RAP Garap Hutan Lindung di Kapuas Hulu Jadi Kebun Sawit?

KalbarOnline, Kapuas HuluDPRD Kapuas Hulu memfasilitasi audiensi antara masyarakat Desa Bukit Penai, Kecamatan Silat Hilir dengan PT Riau Agrotama Plantation (RAP), Senin, 28 Maret 2022.

Audiensi yang digelar di ruang sidang paripurna itu turut dihadiri Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan yang turut melibatkan Tim Pembina Pembangunan Perkebunan Kabupaten.

Wakil Ketua DPRD Kapuas Hulu Razali yang memimpin audiensi itu mengatakan, berdasarkan peta yang diterima pihaknya, terdapat kawawan hutan lindung yang tergarap oleh pihak perusahaan. Juga terdapat kawasan APL yang ditanam oleh perusahaan.

Baca Juga :  Bupati Sis Kunjungi Desa di Pelosok Bunut Hulu

“Kami berharap perusahaan jangan sampai merugikan masyarakat,” tegas Razali.

Diberitakan sebelumnya, ratusan warga Desa Bukit Penai, Kecamatan Silat Hilir mendatangi DPRD Kapuas Hulu, Rabu, 16 Maret 2022.

Mereka mempertanyakan kejelasan lahan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit yang saat ini dikuasai oleh PT Riau Agrotama Plantation (RAP) yang beroperasi di wilayah mereka.

Kedatangan mereka diterima Ketua DPRD Kuswandi, didampingi Camat Silat Hilir, Kapolsek Silat Hilir dan sejumlah pejabat terkait lainnya.

Baca Juga :  Bupati Sis Ajak Masyarakat Kapuas Hulu Sukseskan Vaksinasi Covid-19

“Selama ini belum ada titik terang, kebun punya perusahaan tapi tanah milik warga, bahkan lahan HGU itu masuk dalam fasilitas umum desa,” kata Hardianto Jerait, selaku Kepala Dusun Mordodadi, Desa Bukit Penai, Kecamatan Silat Hilir.

Hardianto mengatakan, masyarakat Desa Bukit Penai menolak atas sikap PT RAP yang ingin menguasai HGU secara sepihak, tanpa sepengetahuan masyarakat dengan dalih sudah mengantongi surat menyurat.

Comment