Pelarian Joni Isnaini Berakhir di Sebuah Kafe di Jakarta Barat

KalbarOnline, Pontianak – Pelarian Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Barat (Kalbar) Joni Isnaini berakhir.

Polisi menangkap Joni Isnaini yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di sebuah kafe di kawasan Jakarta Barat, Senin, 28 Maret 2022.

“Betul, yang bersangkutan telah kita tangkap,” kata Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan membenarkan, Selasa, 29 Maret 2022.

Jansen menjelaskan, setelah diterbangkan dari Jakarta ke Pontianak, Joni Isnaini baru akan diperiksa sebagai tersangka setelah lebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan.

“Setelah hasil tes kesehatannya selesai, tentunya tersangka akan diperiksa dan kita tahan,” kata Jansen.

Seperti diketahui, Joni Isnaini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jalan di Kabupaten Sambas.

Baca Juga :  BK: Tidak Ada Proyek-proyek Untuk Dewan, Itu Modus !

Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, Joni Isnaini merupakan Direktur PT BAB, selaku pelaksana proyek.

Bahkan Polda Kalbar menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Joni Isnaini.

Menurut Polisi, selain tidak memenuhi panggilan penyidik, Joni Isnaini dinilai tidak kooperatif dan mempersulit proses penyidikan. Hal ini yang membuat Polda Kalbar menerbitkan status DPO terhadap Joni.

Dari beberapa tersangka dalam kasus ini, hanya Joni Isnaini yang belum dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

Polisi beranggapan bahwa Joni Isnaini tak kooperatif dan mempersulit proses penyidikan karena tak mengindahkan dan memenuhi panggilan.

Kasus dugaan korupsi ini mulai terkuak saat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat (Kalbar) menggeledah satu ruangan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kalbar pada Rabu, 30 September 2020.

Baca Juga :  Polda Kalbar Jamin Kenetralan Anggotanya Dalam Pemilu

Setelah penggeledahan rampung, polisi menyegel ruangan tersebut. Dari situ Polisi kemudian menggeledah kantor Joni Isnaini yang terletak di Jalan M. Sohor Pontianak.

Penggeledahan yang dilakukan ini merupakan rangkaian dari penggeledahan yang dilakukan sebelumnya di Kantor Dinas PUPR Kalbar, Rabu, 30 September 2020.

Berdasarkan pantauan KalbarOnline, anggota Ditreskrimsus Polda Kalbar masuk ke sebuah ruangan di lantai dua kantor perusahaan yang berdampingan dengan Nayla Carwash tersebut membawa box putih berukuran besar.

Seperti diketahui, PT Batu Alam Berkah merupakan pemenang lelang proyek peningkatan Jalan Tebas-Jawai (Sentebang)-Tanah Hitam Kabupaten Sambas senilai Rp12,22 miliar yang bersumber dari APBD Kalbar.

Comment