KalbarOnline, Bengkulu – Setelah buron selama 13 tahun, koruptor BNI Cabang Pontianak Lim Kiong Hin alias A Heng ditangkap saat sedang sembunyi di Indekost di Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.
“Kita melakukan pemetaan dan menemukan keberadaan DPO (A Heng) dan kita lakukan penangkapan,” kata Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu Mochamad Judhy Ismono, Senin (28/3/2022).
Saat ini A Heng sedang dalam perjalanan menuju Kota Bengkulu. “Sementara akan kita tahan di Kejati Bengkulu, menunggu kedatangan Kejati Kalimantan Barat tiba,” kata Judhy.
Seperti diketahui, A Heng melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan BNI Cabang Pontiakan mengalami kerugian Rp16,448 Miliar.
Pada 20 Agustus 2007, A Heng divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Pontianak. Namun putusan banding di Pengadilan Tingggi Kalimantan Barat, ia dinyatakan bersalah.
Pengadilan Tingggi Kalimantan Barat memvonis A Heng 5 tahun penjara dan denda Rp100 Juta.
Pada 7 Oktober 2013, Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari pemohon terdakwa ditolak.(*)
KalbarOnline, Bengkayang - Kalimantan Barat tidak hanya kaya akan keanekaragaman budaya dan suku, tetapi juga…
KalbarOnline, Putussibau - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan bertindak sebagai inspektur upacara pada peringatan HUT…
KalbarOnline, Ketapang - Menggunakan pakaian adat nusantara, Staf Ahli Bupati bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik…
KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Dharma…
KalbarOnline, Vietnam - Berkekuatan 50 personel, kontingen Indonesia beratribut kemeja batik biru yang dikombinasikan dengan…
KalbarOnline, Sanggau - Kalimantan Barat terkenal dengan keindahan alamnya yang memukau. Salah satu destinasi yang…
Leave a Comment