KalbarOnline.com – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memecat alias memberhentikan mantan Menteri Kesehatan dr Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI.
Pemberhentian terhadap Terawan akan dilaksanakan selambat-lambatnya dalam 28 hari kerja.
Pemecatan Terawan dilakukan berdasarkan hasil keputusan Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh, Jumat, 25 Maret 2022.
Pemecatan Terawan ini merupakan rekomendasi Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI) yang dituangkan dalam Surat MKEK Nomor 0312/PP/MKEK/03/2022. Sedikitnya, ada tiga poin yang dibacakan panitia terkait putusan tersebut.
Pertama, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat Prof Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K) sebagai anggota IDI.
Kedua, ketetapan ini, pemberhentian dilaksanakan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja.
“Ketiga, ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan,” ucap salah seorang panitia yang dikutip dari video Muktamar IDI, Sabtu, 26 Maret 2022.
Pemecatan Terawan ini buntut dari surat keterangan MKEK 8 Februari lalu yang menyatakan bahwa Terawan telah melakukan beberapa pelanggaran etik berat. Ada 5 alasan IDI memecat Terawan di antaranya sebagai berikut;
Dari daftar pelanggaran berat itu, tidak ada tanda-tanda itikad baik dari Terawan. Karena itulah IDI memutuskan untuk melepas keanggotaan Terawan.
Dengan demikian Terawan kini tak bisa lagi membuka praktik kedokteran.
KalbarOnline, Pontianak - Komunitas Energi Muda Pontianak menyatakan dukungannya kepada Sugioto untuk maju mencalonkan diri…
KalbarOnline, Pontianak - Pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Terpadu Ayani Pontianak yang berlokasi di kawasan Gelora…
KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyalurkan sebanyak 41 hewan kurban sapi untuk dibagikan…
KalbarOnline, Pontianak - Terkait pemberlakuan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai salah satu…
KalbarOnline, Kayong Utara - Kapolsek Pulau Maya Karimata, IPDA Abu Mansur beserta personel Bhabinkamtibmas mengunjungi…
KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Kota Pontianak melarang panitia kurban menggunakan kantong plastik sebagai wadah daging…
Leave a Comment