IDI Pecat Terawan, Ini 5 Alasannya…

KalbarOnline.comIkatan Dokter Indonesia (IDI) memecat alias memberhentikan mantan Menteri Kesehatan dr Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI.

Pemberhentian terhadap Terawan akan dilaksanakan selambat-lambatnya dalam 28 hari kerja.

Pemecatan Terawan dilakukan berdasarkan hasil keputusan Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh, Jumat, 25 Maret 2022.

Pemecatan Terawan ini merupakan rekomendasi Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI) yang dituangkan dalam Surat MKEK Nomor 0312/PP/MKEK/03/2022. Sedikitnya, ada tiga poin yang dibacakan panitia terkait putusan tersebut.

Pertama, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat Prof Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K) sebagai anggota IDI.

Kedua, ketetapan ini, pemberhentian dilaksanakan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja.

Baca Juga :  Sisi Lain Peserta Ijtima Luar Negeri: Ikut Jemaah Tabligh, Tapi Lupa Keluarga

“Ketiga, ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan,” ucap salah seorang panitia yang dikutip dari video Muktamar IDI, Sabtu, 26 Maret 2022.

Pemecatan Terawan ini buntut dari surat keterangan MKEK 8 Februari lalu yang menyatakan bahwa Terawan telah melakukan beberapa pelanggaran etik berat. Ada 5 alasan IDI memecat Terawan di antaranya sebagai berikut;

  1. Terawan belum menyerahkan bukti telah menjalankan sanksi etik sesuai SK MKEK tanggal 12 Februari 2018 hingga hari ini.
  2. Terawan melakukan promosi kepada masyarakat luas tentang Vaksin Nusantara sebelum penelitian vaksin tersebut selesai. Keberadaan vaksin Nusantara memang menjadi perdebatan dan polemik karena ketidakjelasannya.
  3. Terawan bertindak sebagai Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI) yang mana badan tersebut dibentuk tanpa melalui prosedur sesuai Tatalaksana dan Organisasi (ORTALA) IDI dan proses pengesahan di Muktamar IDI.
  4. Terawan tercatat pernah menerbitkan Surat Edaran (SE) pada 11 Desember 2021 yang berisikan instruksi “kepada seluruh ketua cabang dan anggota PDSKRI di seluruh Indonesia agar tidak merespon ataupun menghadiri” acara PB IDI.
  5. Terawan mengajukan permohonan perpindahan keanggotaan dari IDI Cabang Jakarta Pusat ke IDI Cabang Jakarta Barat yang salah satu syaratnya adalah mengisi form mutasi keanggotaan yang berisi pernyataan tentang menjalani sanksi organisasi dan/atau terkena sanksi IDI.
Baca Juga :  Presiden Jokowi: Selamat Ulang Tahun Ikatan Dokter Indonesia

Dari daftar pelanggaran berat itu, tidak ada tanda-tanda itikad baik dari Terawan. Karena itulah IDI memutuskan untuk melepas keanggotaan Terawan.

Dengan demikian Terawan kini tak bisa lagi membuka praktik kedokteran.

Comment