Warkop di Pontianak Menjamur, Edi Kamtono: Selain Meningkatkan PAD Juga Banyak Serap Tenaga Kerja

KalbarOnline, PontianakUsaha warung kopi (warkop) dan kafe di Kota Pontianak terus bermunculan.

Berdasarkan data, jumlah warkop dan kafe di Pontianak hampir mencapai 800 tempat usaha.

Tak salah jika Pontianak dijuluki Kota Seribu Warkop.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyebut, selain meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), menjamurnya warkop dan kafe ini juga mampu menyerap banyak tenaga kerja.

“Misalnya satu warkop skala sederhana atau kecil itu bisa mempekerjakan dua hingga lima karyawan, apalagi kalau warkop atau kafe yang skala besar ada yang bisa menyerap di atas 50 orang tenaga kerja,” kata Edi Kamtono, Jumat, 25 Maret 2022.

Baca Juga :  Wako Edi Kamtono Apresiasi Yakorma Gelar Serbu Vaksinasi

Usaha warkop yang ada di Kota Pontianak terdiri dari berbagai kriteria. Mulai dari warkop tradisional, kafe yang berdiri sendiri maupun yang ada di hotel-hotel dan restoran.

Jenis usaha tersebut tidak sedikit memberikan kontribusi yang cukup signifikan terhadap perolehan pajak daerah.

Nilainya cukup besar yakni hampir mendekati 30 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kalau dikalkulasikan seluruh usaha sektor UMKM ini sangat besar kontribusinya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di Kota Pontianak,” kata owner brand ‘Kopi Bang Edi’.

Selain itu, lanjut Edi, keberadaan usaha warkop dan kafe ini memberikan peluang pada profesi barista.

Baca Juga :  SMPN 1 Pontianak Nominasi Tiga Besar Sekolah Sehat Nasional

Peracik kopi menjadi sebuah peluang kerja, terutama di kafe-kafe yang menggunakan mesin kopi khusus.

“Hampir sebagian besar barista berasal dari kalangan muda milenial,” kata Edi Kamtono.

Untuk mendorong sektor usaha yang banyak digeluti pelaku usaha ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak memberikan berbagai kemudahan terutama dalam perizinan.

Mulai dari memberikan perizinan usaha gratis hingga memfasilitasi perizinan Produk Industri Rumah Tangga (PIRT).

“Saya minta fasilitasi memperoleh perizinan PIRT diperbanyak, tidak hanya dua kali setahun, bila perlu setahun empat kali,” pungkasnya. (J)

Comment