Categories: HeadlinesPontianak

Manfaatkan Perangkat Teknologi Dalam Membuat Produk Hukum, Bahasan: Persingkat Waktu Kerja

Bimtek Penyusunan Produk Hukum Daerah Tahun 2022

KalbarOnline, PontianakMenjawab tantangan di era otonomi dan globalisasi saat ini, produk hukum daerah menjadi instrumen utama dalam menjaga stabilitas pemerintahan daerah.

Sehingga diperlukan pembentukan produk hukum, berupa Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Walikota (Perwa) dan Keputusan Walikota yang sejalan dengan Undang-Undang (UU).

Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan mengatakan, salah satu kompetensi yang diperlukan oleh pemerintah daerah untuk melanjutkan program pembangunan adalah kemampuan untuk menyusun peraturan perundang-undangan.

Hal itu diungkap Bahasan saat membuka agenda Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Produk Hukum Daerah Tahun 2022 di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota, Kamis (24/3/2022).

“Saya minta, dalam pelaksanaannya, setiap pembuat produk hukum manfaatkan perangkat teknologi untuk mempersingkat waktu pekerjaan sehingga lebih cepat dan tidak menghambat pembangunan,” kata Bahasan.

Bahasan mengharapkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merancang dan membuat produk hukum harus menguasai tentang materi dan ruang lingkup dari produk hukum yang akan dibuat, memahami urusan dan kewenangan, serta memahami sistematika bahasa suatu hukum daerah.

Oleh sebab itu, melalui bimtek yang digelar Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pontianak ini, Bahasan berharap tercipta ASN yang unggul dan profesional dalam membuat produk hukum daerah. Namun dirinya berpesan, agar selama bimtek berlangsung, peserta menyimak dengan seksama.

“Mudah-mudahan dengan adanya bimtek ini semuanya sudah ada pemahaman secara kolektif,” imbuh Bahasan.

Bimtek ini merupakan respon atas UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan UU nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Kemudian UU nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan atas UU nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. (J)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Hasil Pemilu 2024, Lebih Separuh DPRD Kapuas Hulu Diisi Wajah Baru 

KalbarOnline, Putussibau - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Hulu baru saja menggelar rapat pleno…

2 hours ago

Januari hingga April 2024, Ada 1.561 Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies di Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalimantan Barat mencatat ada 1.561 kasus Gigitan Hewan…

3 hours ago

Pemkab Kapuas Hulu Kalah di PTUN Pontianak

KalbarOnline, Putussibau - Majelis hakim PTUN Pontianak mengabulkan permohonan perkara atas nama Floradarosari yang merasa…

3 hours ago

Ini Daftar Anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya Terpilih Hasil Pemilu Tahun 2024

KalbarOnline, Kuhu Raya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kubu Raya telah menetapkan 45 nama…

4 hours ago

Ini Daftar Anggota DPRD Kota Pontianak Terpilih Hasil Pemilu Tahun 2024

KalbarOnline, Pontianak - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak telah menetapkan 45 nama Anggota Dewan…

4 hours ago

Pemprov Kalbar Siapkan Puluhan Penari Terbaik pada Momen HUT Kemerdekaan 17 Agustus di IKN

KalbarOnline, Pontianak - Peringatan 17 Agustus 2024 bakal menjadi momentum Hari Ulang Tahun (HUT) Republik…

4 hours ago