Komisi 2 DPRD Kalbar Minta Wilmar Perbanyak Produksi Minyak Goreng Curah dengan Harga Murah

Aneh, produksi berlebih tapi barang langka

KalbarOnline, Pontianak – Komisi 2 DPRD Kalbar bersama Disperindag Kalbar melakukan sidak ke PT. Wilmar yang terletak di Kecamatan Pontianak Utara, Senin kemarin. Sidak yang dilakukan ini menyikapi keluhan masyarakat yang kesulitan mendapatkan minyak goreng.

Wakil Ketua Komisi 2 DPRD Kalbar Suib mengatakan, pihak perusahaan menyatakan bahwa stok dan produksi minyak goreng sejatinya tidak berkurang bahkan lebih.

Sehingga Komisi 2 DPRD Kalbar menyatakan akan menyiapkan data untuk mengindentifikasi apa penyebab kelangkaan yang terjadi, sementara produksi tidak berkurang atau terkendala.

“Kita di Komisi 2 DPRD Kalbar akan meminta data dari berbagai sektor, sehingga kita bisa menyimpulkan penyebab terjadinya kelangkaan minyak goreng, sehingga tidak terjadi pada bahan pokok lainya nanti,” kata Suib yang juga Bendahara Hanura Kalbar ini.

Pihaknya juga meminta PT Wilmar memperbanyak produksi minyak goreng curah, selain harga murah dan terjangkau juga dapat membantu pelaku UMKM dalam memenuhi kebutuhan minyak goreng.

Hal senada juga disampaikan oleh Mat Nawir. Politisi PPP ini meminta Kepolisian dalam hal ini Satgas Pangan menyelidiki apa penyebab kelangkaan, sedangkan produksi aman dan berlebih.

Oleh sebab itu, Sekretaris Komisi 2 DPRD ini mencurigai adanya spekulan yang memanfaatkan momentum kepanikan masyarakat terhadap minyak goreng ini.

Baca Juga :  Sutarmidji Minta Seluruh Kepala Daerah Berikan Layanan Terbaik dan Serius Tangani Covid

“Kita meminta Satgas Pangan selidiki apa penyebab langka ini, sebab produksi minyak goreng cukup bahkan lebih. Itu baru satu pabrik, sementara di Kalbar ini kita tahu ada beberapa anak cabang perusahaan minyak goreng, kenapa bisa langka,” kata Mat Nawir.

Sementara Anggota Komisi 2 DPRD Kalbar Roby Nazarudin meminta Satgas Pangan benar-benar menyelidiki penyabab kelangkaan minyak goreng yang terjadi saat ini. Menurutnya, sangat tidak masuk akal terjadi kelangkaan apabila produksinya justru normal.

“Kita minta Satgas Pangan menyelidiki penyebab langkanya migor ini, sebab produksi normal, kok bisa langka di pasaran. Kita juga minta, mengingata ini jelang Ramadan pastikan stoknya aman dan tidak menggangu kebutuhan masyarakat,” kata politisi PKB ini.

Sementara itu Kepala Cabang PT Wilmar Muhammad Erwin mengatakan, produksi minyak goreng tidak ada kendala. Setiap bulan, pihaknya memproduksi sekitar 15 ribu ton minyak goreng yang terdiri dari 9.300 ton dalam kemasan sederhana, 3.000 ton curah, dan 2.700 ton kemasan 18 liter.

Erwin mengatakan, PT Wilmar tidak hanya memasarkan produksinya di Kalbar saja melainkan keluar Kalbar.

“Khusus untuk wilayah kalbar dari 15 ribu ton, sekitar 3.500 ton untuk dipasarkan di Kalbar. Atau sekitar 80 persen dari kebutuhan Kalbar. Sisanya untuk merk lain agar tidak monopoli,” kata Erwin.

Baca Juga :  Sudah 26 Oknum Massa Anarkis Demo Tolak Omnibus Law Ciptaker di Kalbar Diamankan Polisi

Menjelang Ramadan ini, pihaknya memastikan stok minyak aman dan tidak akan berkurang didistribusikan ke 3 distributor di Kalbar.

“Kami pastikan stok minyak goreng aman, sebab kami terus memproduksi dan tidak ada kendala kekurangan bahan baku sehingga kita tetap berproduksi,” tegas Erwin.

Sementara Kadis Ketahanan Pangan Provinsi Kalbar Heronimus Hero menyatakan, dengan melihat produksi PT Wilmar, artinya kebutuhan akan minyak goreng di Kalbar dipastikan cukup bahkan lebih.

Kebutuhan minyak goreng di Kalbar sendiri setiap bulannya sekitar 3.800 ton. Sementara produksi mencapai 15 ribu ton. Sehingga pada Ramadan nanti, stok minyak goreng dapat dipastikan aman dan warga tidak perlu panik.

“Produksi PT Wilmar ini melebihi kebutuhan warga Kalbar perbulan, sehingga kami rasa seharusnya tidak terjadi kelangkaan minyak goreng, dan masyarakat tidak perlu khawatir dan panic buying,” kata Hero.

Terkait harga, PT Wilmar mengaku mengikuti aturan Kementerian Perdagangan. Sementara untuk harga minyak kemasan sederhana mengikuti harga ekonomis yang ditetapkan pemerintah daerah.

Comment