Penggantian Pimpinan DPRD Kubu Raya, Sutarmidji: Harusnya Tidak Pakai Voting-votingan

KalbarOnline, Pontianak Aneh. Proses penggantian Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kubu Raya Suharso menggunakan sistem pemungutan suara (voting) dari peserta paripurna.

“Harusnya penggantian pimpinan itu tidak pakai voting-votingan,” kata Gubernur Kalbar Sutarmidji, Selasa, 22 Maret 2022.

Hal ini menunjukkan kalau Sutarmidji tidak mengakui hasil voting di DPRD Kubu Raya yang sebagian besar anggota menolak Suharso diganti.

Sesuai prosedur, menurut Sutarmidji, paripurna untuk penggantian pimpinan DPRD Kubu Raya itu seharusnya hanya menyampaikan atau mengumumkan.

“Misalnya, ada partai mau mengganti Wakil Pimpinan dari partainya, cukup disampaikan di paripuna. Tidak ada pakai pemungutan suara. Tetapi yang dilakukan di Kubu Raya ini pemungutan suara, mana ada yang gitu-gitu tuh,” tegas Sutarmidji.

Seperti diketahui, saat paripurna pada 29 Juni 2021, Ketua DPRD Kubu Raya Agus Sudarmansyah melakukan voting terkait pergantian Wakil Ketua DPRD Kubu Raya Suharso.

Hasilnya dari 45 Anggota DPRD Kubu Raya, 30 orang di antaranya tidak setuju Suharso meninggalkan kursi Wakil Ketua DPRD Kubu Raya.

Hasil voting itu disampaikan ke Pemerintah Provinsi Kalbar. Melihat kejanggalan terkait prosedur tersebut, Gubernur Sutarmidji pun mengkonsultasikannya ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kemudian pada 30 Juli 2021, turun Surat Kemendagri bernomor 170.61/4971/OTDA yang ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah Akmal Malik.

Surat Kemendagri itu mengintruksikan Gubernur Sutarmidji untuk memfasilitasi pergantian Wakil Ketua DPRD Kubu Raya Suharso.

Menindaklanjuti hal tersebut Gubernur Sutarmidji melalui surat bernomor 170/4408/Pem-B tanggal 16 Desember 2021 memerintahkan Bupati Kubu Raya memfasilitasi proses dan kelengkapan administrasi pemberhentian dan pengganti pimpinan DPRD Kubu Raya.

Sekretaris DPD Partai Golkar Kalbar Prabasa Anantatur berharap Bupati Kubu Raya melalui Biro pemerintahan menindaklanjuti surat dari Gubernur Kalbar dan Kemendagri tersebut.

“Artinya jelas, tidak ada istilah pemilihan (voting) dalam pergantian Pimpinan DPRD, karena itu merupakan wewenang partai,” jelas Prabasa.

Ia juga menyayangkan sikap Suharso yang menolak perintah Partai Golkar yang ingin menggantinya dari kursi Wakil Ketua DPRD Kubu Raya.

“Janganlah seperti itu. Jika masih berkeras, maka akan ada tindakan tegas sesuai aturan partai,” ingat Prabasa. (J)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Pj Gubernur Harisson Harapkan HMI Kuat Secara Intelektual dan Mandiri Secara Finansial

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menghadiri kegiatan pelantikan pengurus Badan Koordinasi (Badko)…

3 hours ago

Kodim Putussibau Razia Pemain Layangan di Wilayah Putussibau Kota

KalbarOnline, Putussibau - Anggota Kodim 1206/Putussibau beserta Satpol PP Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan razia penertiban…

5 hours ago

Jadi Tuan Rumah, Polda Kalbar Ajak Masyarakat Dukung dan Sukseskan Kejuaraan Proliga Volley 2024

KalbarOnline, Pontianak - Polda Kalbar meminta kepada seluruh masyarakat Kalbar dapat mendukung dan turut memeriahkan…

5 hours ago

Pj Gubernur Harisson Buka Kejurnas Angkat Besi di GOR Pangsuma Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson membuka kejuaraan nasional (kejurnas) angkat…

5 hours ago

Harisson Lantik Pengurus LPTQ Provinsi Kalbar Periode 2024 – 2029

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Harisson melantik Pengurus LPTQ Provinsi Kalimantan Barat…

5 hours ago

Optimalisasi Peran Tim Pendamping Keluarga Cegah Stunting

KalbarOnline, Pontianak - Peran keluarga perlu dioptimalkan dan menjadi entitas utama dalam pencegahan stunting. Untuk…

5 hours ago