Categories: HeadlinesKetapang

Bripda DN Terancam PDTH, Kerap Langgar Disiplin Kepolisian Hingga Bakar Rumah Orangtua Sendiri

KalbarOnline, KetapangBripda DN, oknum polisi yang membakar rumah orang tua sendiri di Kabupaten Ketapang pada Jumat (18/3/2022) malam, dikenal sebagai sosok yang kerap melanggar disiplin kepolisian.

Surat Keputusan Hukuman Disiplin (SKHD) sudah jadi langganan tetap bagi sosok Bripda DN yang bertugas di Polres Kayong Utara ini.

Bahkan pada Februari 2022 lalu, Bripda DN juga diduga melakukan penganiayaan dan pengancaman terhadap istri sendiri.

Berikut sepak terjang Bripda DN sebelum membakar rumah orangtua sendiri di Jalan Kolonel Sugiono Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang:

  1. Tidak Masuk Tugas 12 Hari pada 2018

Kapolres Kayong Utara AKBP Arief  Hidayat melalui Paur Humas Polres Kayong Utara Iptu Bambang Heru Nusantoro mengungkapkan, pada 2018 Bripda DN tidak masuk tugas selama 12 hari.

Lantara absen dari tugas tersebut, Bripda DN mendapat SKHD dan menalani Penempatan Khusus (Patsus) selama 21 hari.

  1. Tidak Masuk Tugas 30 Hari Berturut-turut pada 2018

Pada 2018 Bripda DN juga pernah melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri lantaran tidak melaksanakan tugas selama 30 hari berturut-turut.

Putusan sidang kode etiknya, harus meminta maaf secara lisan dan tertulis, mengikuti Pembinaan Rohani dan Mental (Binrohtal).

Bripda DN juga mendapat demosi atau penurunan jabatan antarfungsi berbeda selama 3 tahun tahun.

  1. Tidak Masuk Tugas 30 Hari selama 2 kali pada 2019

Bripda DN dua kali meninggalkan tugas selama 30 hari berturut-turut pada 2019. Selain mendapat SKHD juga demosi antarfungsi berbeda selama 1 tahun.

  1. Menganiaya dan Mengancam Istri sendiri pada 2022

Pada Februari 2022 Bprida DN melakukan memukul istri sahnya diserta dengan ancaman. Sehingga ia dilaporkan ke Polda Kalbar.

“Saat ini dalam pemeriksaan dan pemberkasan, tidak lama lagi disidangkan,” ujar Iptu Bambang Heru Nusantoro, Sabtu (19/3/2022).

  1. Mangkir dari Tugas pada 2022

Sekitar satu bulan berikutnya, tepat pada Maret 2022 Bripda DN kembali mangkir dari tugas dan saat ini ditangani Propam Polres Kayong Utara.

Sekarang Bripda DN diamankan di Mapolres Ketapang karena membakar rumah orangtuanya sendiri.

“Sudah sering mendapat SKHD. Selanjutnya (Bripda DN) bisa dapat PTDH (Pemecatan Tidak Dengan Hormat),” kata Bambang. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Peringati HUT ke-60, Bank Kalbar Gelar Donor Darah

KalbarOnline, Pontianak - Berbagai kegiatan digelar oleh Bank Kalbar dalam rangka memperingati ulang tahunnya (HUT)…

2 mins ago

Pj Bupati Kamaruzaman Apresiasi Ajang Pemuda Pelopor

KalbarOnline, Kubu Raya – Penjabat (Pj) Bupati Kubu Raya, Syarif Kamaruzaman mengatakan, bahwa kepeloporan pemuda…

3 mins ago

8 Puskesmas di Kubu Raya Terima Ambulans

KalbarOnline, Kubu Raya – Penjabat (Pj) Bupati Kubu Raya, Syarif Kamaruzaman menyerahkan 8 unit mobil…

5 mins ago

Tahapan Pilkada Diluncurkan, Kamaruzaman Ingatkan Netralitas ASN

KalbarOnline, Kubu Raya - Penjabat (Pj) Bupati Kubu Raya, Syarif Kamaruzaman mengajak masyarakat untuk menjadikan…

6 mins ago

Pemkab Kubu Raya Raih Opini WTP Sepuluh Kali Berturut-turut

KalbarOnline, Kubu Raya - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya kembali mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)…

8 mins ago

Kamaruzaman Sampaikan Keberhasilan Tiga Program Prioritas

KalbarOnline, Kubu Raya - Pj Bupati Kubu Raya, Syarif Kamaruzaman menyampaikan keberhasilan tiga program kerja…

10 mins ago