Setiap Daerah Harus Bentuk Satgas Pangan yang Dipimpin Sekda, Mendagri: Kepala Daerah Sudah Mengurus Terlalu Banyak Hal

KalbarOnline, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengharuskan setiap daerah membentuk Satgas Pangan yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda).

“Karena Kepala Daerah sudah mengurus terlalu banyak hal,” jelas Mendagri Tito Karnavian, saat Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Harga Pangan secara virtual, Jumat (18/3/2022).

Tito Karnavian pun meminta Satgas Pangan mengadakan rapat untuk membahas stabilitas pangan di masing-masing daerah.

Rapat ini penting untuk dapat mengambil langkah baik dalam memenuhi suplai maupun untuk menjaga agar distribusi betul-betul lancar. Sehingga stok pangan masyarakat tersedia.

“Dalam waktu 1-2 bulan, kami akan mengevaluasi daerah-daerah yang mampu mengendalikan hal tersebut,” kata Tito.

Jika tidak terjadi kelangkaan di daerahnya karena kepiawaiannya, Tito akan mengundangnya untuk mendapatkan penghargaan.

Baca Juga :  Mendagri Tito Karnavian Terbitkan Instruksi Perpanjangan PPKM

“Begitu juga sebaliknya, jika dalam waktu 1 bulan ada daerah yang tidak bisa mengendalikan kelangkaan bahan pokok, Kemendagri akan mengirimkan surat teguran dan akan diekspos ke media,” kata Tito.

Dalam kesempatan tersebut, Tito beberapa hal terkait kebijakan yang perlu dipertimbangkan untuk pemenuhan dan stabilitas harga pangan, di antaranya:

1. Satgas Pangan Daerah perlu mengoptimalkan pemantauan atas ketersediaan stabilitas harga, serta kelancaran distribusi pangan dan mengantisipasi gejolak harga yang lebih tinggi di tingkat konsumen dan mempertimbangkan jika perlu ada intervensi operasi pasar.

2. Lokasi Operasi Pasar perlu mempertimbangkan kantong-kantong konsumen miskin dan industri yang mempekerjakan rakyat kecil, sehingga tepat sasaran.

Baca Juga :  Disporapar Kalbar Gelar Bimbingan Teknis Penyelenggaraan Event

3. Melakukan konsolidasi dan meningkatkan koordinasi dalam kerjasama antardaerah untuk memenuhi komoditas pangan serta memperkuat peran BUMD Pangan dalam pemenuhan ketersediaan dan akses distribusi pangan daerah.

4. Melakukan penguatan tatakelola rantai pasok dan penanganan pascapanen dengan memerhatikan sistem pergudangan untuk mempertahankan kualitas dan menghindari kerusakan/kehilangan hasil panen.

5. Mendorong pengembangan lembaga distribusi pangan, seperti Pasar Mitra Tani (PMT) atau Toko Tani Indonesia Center (TTIC), untuk dapat menyerap hasil produksi bahan pangan lokal sebagai upaya mendukung stabilitas pasokan dan harga pangan berbasis sumber daya lokal.(*)

Comment