Finalisasi Draft Revisi Perbup Sintang tentang Tatacara Buka Lahan, Ada Sanksi Adat oleh Temenggung

KalbarOnline, Sintang – Finalisasi draft revisi ketiga Peraturan Bupati (Perbup) Sintang tentang tatacara buka lahan dilakukan pada Kamis (17/3/2022) hari ini.

Perbup tatacara buka lahan ini sudah terbit pada 2018. Direvisi pada 2020 dan direvisi lagi 2022 ini, karena ada penambahan sanksi dan lainnya.

Rapat finalisasi draft Perbup Sintang tentang tata cara buka lahan tersebut dipimpin langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Sintang Yosepha Hasnah, di ruang rapatnya.

“Target kita, akhir Maret 2022 Perbup ini sudah bisa diundangkan,” kata Yosepha Hasnah.

Sehingga, lanjut dia, awal April 2022 Perbup tatacara buka lahan ini sudah bisa disosialisasikan kepada Camat, Kepala Desa, Lurah, Dewan Adat Dayak (DAD) dan para Temenggung.

Baca Juga :  Sekda Yosepha ke CPNS Sintang : Harus Profesional dan Mampu Berikan Solusi Strategi Dalam Pembangunan

“Sebelum diteken Bupati Sintang, kita rapat lagi hari ini untuk menghimpun masukan dan saran lagi,” terang Yosepha Hasnah.

Di tempat yang sama, Kabag Hukum dan HAM Setda Sintang Hartati menjelangkan Perbup Sintang ini berdasarkan Pergub Kalbar Nomor Nomor 103 Tahun 2020 tentang Pembukaan Areal Lahan Pertanian Berbasis Kearifan Lokal.

“Perbup tatacara buka lahan ini berisi 10 BAB dan 19 Pasal,” ungkap Hartati.

Draf Perbup Sintang ini, ungkiap dia, sudah mendapat apresiasi dari Ombudsman Kalbar saat berkunjung ke Kabupaten Sintang.

“Mereka senang ada sanksi dan sebagainya, serta meminta kita membuat SOP-nya,” kata Hartati.

“Dalam Perbup ini sanksi administrasi diberikan oleh Kades atau Lurah dan sanksi adat oleh Temenggung,” lanjutnya.

Baca Juga :  Deklarasi Zona Integritas KPU Sintang, Yosepha Hasnah: Langkah Awal Menyukseskan Reformasi Birokrasi

Ketua Forum Ketemenggungan Kabupaten Sintang Andreas Calon menilai, sanksi administrasi dan sanksi adat memang perlu diterapkan bagi pelanggar tatacara buka lahan.

“Maka peranan Temenggung di desa sangat penting untuk dilibatkan dalam Perbup ini,” kata Andreas Calon.

Sementara Wakil Ketua DAD Kabupaten Sintang Abdul Syufriadi menyampaikan apresiasinya, karena Pemkab Sintang sudah berani melakukan terobosan dalam mengatur masyarakat hukum adat dalam membuka lahan untuk berladang.

“Perbup ini sudah mengayomi kearifan lokal di Kabupaten Sintang.” Kata Abdul Syufriadi.

Ia berharap Perbup ini disosialisasikan dengan masif. Supaya Kades, Lurah dan Temenggung bisa menjalankannya dengan baik.

“Karena Juli dan Agustus biasanya masyarakat mulai bakar ladang mereka,” jelas Abdul Syufriadi.(*)

Comment