Datangi DPRD, Warga Bukit Penai Silat Hilir Pertanyakan Kejelasan HGU PT RAP

KalbarOnline, Kapuas Hulu Warga Desa Bukit Penai, Kecamatan Silat Hilir mendatangi DPRD Kapuas Hulu, Rabu, 16 Maret 2022.

Mereka mempertanyakan kejelasan lahan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit yang saat ini dikuasai oleh PT Riau Agrotama Plantation (RAP) yang beroperasi di wilayah mereka.

Kedatangan mereka diterima Ketua DPRD Kuswandi, didampingi Camat Silat Hilir, Kapolsek Silat Hilir dan sejumlah pejabat terkait lainnya.

“Selama ini belum ada titik terang, kebun punya perusahaan tapi tanah milik warga, bahkan lahan HGU itu masuk dalam fasilitas umum desa,” kata Hardianto Jerait, selaku Kepala Dusun Mordodadi, Desa Bukit Penai, Kecamatan Silat Hilir.

Hardianto mengatakan, masyarakat Desa Bukit Penai menolak atas sikap PT RAP yang ingin menguasai HGU secara sepihak, tanpa sepengetahuan masyarakat dengan dalih sudah mengantongi surat menyurat.

Baca Juga :  Pemerintah Pusat Bakal Bangun Jalan Layang Kalis-Putussibau

Bahkan menurut Hardianto, masyarakat setempat sempat melakukan panen kebun sawit tersebut dan lahan tersebut ditutup masyarakat sejak 10 Oktober 2021. Namun saat ini lahan tersebut dikuasai oleh PT RAP dengan klaim memiliki HGU di lahan tersebut sejak 14 Maret 2022 dan pihak perusahaan melakukan panen buah sawit.

Menurut Hardianto, lahan HGU yang saat ini dikuasai PT RAP tersebut merupakan tanah masyarakat di Desa Bukit Penai kurang lebih 600 hektar, bahkan fasilitas umum seperti kuburan, rumah ibadah dan fasilitas pemerintah yang ada di desa.

“Kami tetap menolak, makanya kami minta DPRD Kapuas Hulu memfasilitasi mencari solusi, lahan itu masuk kawasan transmigrasi kami pegang petanya, namun perusahaan mengaku itu masuk dalam HGU PT RAP,” kata Hardianto.

Baca Juga :  Kasus Narkoba Tahun 2022 Ada Peningkatan, Ini kata Kapolres Kapuas Hulu

Mewakili ratusan masyarakat, Hardianto meminta agar antara perusahaan, masyarakat dan pemerintah daerah khususnya instansi terkait untuk duduk satu meja menyelesaikan persoalan HGU tersebut.

“Kami tidak ingin ada konflik di masyarakat, makanya persoalan itu harus segera diselesaikan, kami percayakan kepada pemerintah kabupaten untuk menyelesaikannya, karena antara masyarakat dan PT RAP saling klaim lahan HGU tersebut,” pungkas Hardianto.

Hardianto pun mengajak seluruh masyarakat untuk menahan diri dan bersabar, agar tidak muncul persoalan baru di tengah masyarakat.

“Saya bersama Pak Kades sudah menyampaikan persoalan itu ke Ketua DPRD Kapuas Hulu, termasuk juga di situ tadi ada pihak kepolisian dan perwakilan pemerintah daerah, jadi kami menunggu hingga 28 Maret 2022, nanti bagaimana jalan penyelesaiannya,” pungkas Hardianto.

Comment