Seluruh Bangunan Liar Dibongkar, Rencana Disporapar Kembalikan Fungsi Gelora Khatulistiwa Berjalan Mulus

KalbarOnline, PontianakRencana Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kalbar menata dan mengembalikan fungsi Gelora Khatulistiwa Pontianak sepertinya akan berjalan mulus.

Bangunan liar atau bangunan berupa kantin, kantor, pondok dan sebagainya yang tak tercatat sebagai aset Pemerintah Provinsi Kalbar telah seluruhnya rata dengan tanah, dibongkar oleh Tim Pengamanan Aset/Barang Milik Daerah (BMD) Provinsi Kalbar menggunakan ekskavator, Selasa, 15 Maret 2022.

“Hari ini merupakan pembongkaran tahap ketiga yang kita lakukan sejak 8 Maret lalu dalam rangka penertiban kawasan Gelora Khatulistiwa. Semua bangunan liar yang tak memiliki izin tertulis dari Pemerintah Provinsi Kalbar sudah kita eksekusi,” kata Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Provinsi Kalbar Windy Prihastari saat diwawancarai di sela pembongkaran.

Kadisporapar Kalbar Windy Prihastari bersama Kasatpol PP Kalbar Anthonius Rawing memimpin Tim Pengamanan BMD membongkar bangunan liar di kawasan Gelora Khatulistiwa
Kadisporapar Kalbar Windy Prihastari bersama Kasatpol PP Kalbar Anthonius Rawing memimpin Tim Pengamanan BMD membongkar bangunan liar di kawasan Gelora Khatulistiwa (Foto: J)

Sejatinya, kata Windy, para pengguna lahan, kios, dan bangunan di kawasan Gelora Khatulistiwa telah diberitahukan sejak lama.

Dimulai dari sosialisasi dan pemberitahuan rencana Pemprov untuk mengembalikan fungsi Gelora Khatulistiwa. Dilanjutkan dengan Surat Peringatan tentang penghentian aktivitas dan pembongkaran bangunan di kawasan Gelora Khatulistiwa pertama sampai ketiga, hingga penertiban.

Baca Juga :  Pj Gubernur Kalbar Resmikan Jembatan Marsedan di Semitau Kapuas Hulu

“Hari ini ada 7 bangunan yang memang sama sekali belum dibongkar sendiri oleh penggunanya dan langsung kita bongkar menggunakan ekskavator. Kalau yang lain sudah membongkar dan mengemaskan barangnya sendiri,” kata Windy.

Windy sangat menyesalkan para pengguna bangunan liar di kawasan Gelora Khatulistiwa itu tak membongkar sendiri bangunan mereka. Sebab menurut Windy, Pemerintah sudah banyak memberikan relaksasi waktu agar masyarakat dapat membongkar sendiri bangunannya.

“Harusnya para pengguna kios dan bangunan liar ini tidak ada lagi alasan untuk tidak membongkar sendiri. Karena sudah banyak sekali relaksasi yang kita berikan. 31 Desember 2021 lalu itu seharusnya mereka sudah harus mengosongkan tempat. 5 Februari kami kasih waktu lagi. Hingga hari inilah saatnya terpaksa harus kami lakukan pembongkaran,” kata Windy.

Windy pun tak menampik adanya keberatan dari masyarakat dalam proses penertiban. Namun, Windy memastikan pembongkaran yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang ada.

“Silakan saja kalau ada yang keberatan untuk menyampaikan sesuai jalurnya. Selanjutnya nanti kami akan merapikan kawasan Gelora Khatulistiwa ini dari sisa-sisa pembongkaran,” pungkas Windy.

Baca Juga :  Daerah Dituntut Tingkatkan Pendapatan, Wujudkan Kemandirian Fiskal

Sementara Kasatpol PP Anthonius Rawing menegaskan, dasar pembongkaran yang dilakukan Tim Pengamanan BMD sudah sesuai aturan dan sudah melalui berbagai tahapan.

Kadisporapar Kalbar Windy Prihastari bersama Kasatpol PP Kalbar Anthonius Rawing tampak berdialog dengan seorang pengguna bangunan liar di kawasan Gelora Khatulistiwa
Kadisporapar Kalbar Windy Prihastari bersama Kasatpol PP Kalbar Anthonius Rawing tampak berdialog dengan seorang pengguna bangunan liar di kawasan Gelora Khatulistiwa (Foto: J)

“Pada dasarnya pembongkaran yang kita lakukan ini sudah melalui tahapan-tahapan baik sosialisasi, peringatan, sampailah pada pembongkarannya. Hari ini pembongkaran tahap ketiga. Sebagian besar mayoritas kooperatif dan membereskan bangunannya sebelum tim pembongkaran tiba,” kata Rawing.

Tim Pengamanan BMD sendiri, kata Rawing, di antaranya berisikan BKAD, Biro Hukum, Inspektorat, Satpol PP dan Dinas Perhubungan yang bersinergi dan disupport Kejati dan Polda Kalbar serta dan Kodam Tanjungpura.

“Pembongkaran yang kita lakukan ini sudah sesuai ketentuan yang berlaku, dalam rangka penegakkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2019 tentang pengelolaan barang milik daerah, maka dari itu dilarang untuk berjualan, mendirikan bangunan, menggunakan lahan di kawasan GOR tanpa izin tertulis dari Pemprov Kalbar. Semuanya kita lakukan sama, tidak ada perbedaan,” pungkas Rawing.

Comment