Pemkab Sintang Ingin Kurangi Ketergantungan dengan Pemerintah Pusat, Ini Caranya…

KalbarOnline, Sintang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sintang berupaya mengurangi ketergantungan dengan Pemerintah Pusat (Pempus). Melalui upaya peningkatan pendapatan daerah.

“Saya mengajak semua pihak terkait untuk terus berupaya meningkatkan pendapatan daerah, khususnya yang bersumber dari pajak daerah dan retribusi daerah,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Sintang Yosepha Hasnah.

Ia menyampaikan hal tersebut saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) dan Evaluasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Semester II Kabupaten Sintang TA 2021 di Aula Bappeda Sintang, Selasa 15 Maret 2022.

Yosepha Hasnah mengatakan, selain untuk mengurangi ketergantungan ke Pempus, peningkatan pendapatan daerah juga menjadi tolok ukur keberhasilan pembiayaan pembangunan di daerah.

Baca Juga :  Peserta Panjat Pinang di Kantor Bupati Sintang Taklukkan Pinang Hanya Dalam Dua Menit

Ia mengungkapkan, total Pendapatan Daerah Kabupaten Sintang TA 2021 mencapai Rp2 Triliun,terdiri atas PAD Rp176 Miliar.

“Berdasarkan data tersebut artinya kontribusi PAD Kabupaten Sintang terhadap realisasi pendapatan daerah masih rendah yaitu 8,80 persen,” jelas Yosepha Hasnah.

Pada kesempatan tersebut, Yosepha juga mengungkapkan data pembanding pertumbuhan PAD 2019-2021.

Pada 2019 target PAD Rp177 milyar, tetapi realisasinya Rp172 milyar atau 96,83 persen. Kemudian pada 2020 target Rp150 milyar, realisainya Rp134 Miliar atau 89,62 persen.

Sedangkan pada 2021 PAD ditargetkan Rp148 Milyar dan mampu direalisasikan 176 Miliar atau 118,89 persen.

Baca Juga :  Resmikan Laboratorium Komputer UNBK di SMPN 1, Bupati Jarot Pesankan Hal Penting Untuk Murid dan Guru

“Dari data tersebut dapat kita lihat adanya kenaikan atau penurunan realisasi PAD dari 2019 sampai dengan 2021,” kata Yosepha.

Pada 2021, lanut dia, SIntang mengalamai kenaikan pencapaian target atau realisasi dari tahun sebelumnya 75,38 persen di mana kontribusi terbesar pada capaian target lain-lain PAD yang sah yakni 154,91 persen.

Sedangkan kontribusi persentase pajak daerah 78,46 persen, retribusi daerah 70,59 persen dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan 100 persen.

“Capaian target dari PAD terutama pada pajak daerah dan retribusi daerah harus menjadi perhatian,” pungkas Yosepha.(*)

Comment