Gegara Tumpahkan Miras, Anak di Bawah Umur Disetubuhi dan Dianiaya Pemuda di Pontianak

KalbarOnline, PontianakSeorang pemuda di Pontianak berinisial F (22) diringkus Polisi lantaran melakukan persetubuhan dan penganiayaan terhadap anak di bawah umur.

Perihalnya sepele. Hanya gara-gara korban menumpahkan minuman keras di kamar hotel, sehingga membuat pelaku F menganiaya dan menyetubuhi korban, Minggu, 13 Maret 2022 sekira pukul 17.30 WIB.

Tak terima atas perlakuan itu, korban lantas mengadukan hal tersebut kepada keluarganya yang kemudian dilanjutkan dengan Laporan Polisi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Jatanras Polresta Pontianak langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku F sedang berada di kediamannya di Jalan Ya’m Sabran, Kecamatan Pontianak Timur.

Baca Juga :  Tersangka Pencurian Dua TKP di Kota Pontianak Berhasil Diamankan

Tak butuh waktu lama, polisi pun berhasil mengamankan F di kediamannya.

Berdasarkan interogasi yang dilakukan pihak kepolisian, F mengakui perbuatannya yang telah melakukan persebutuhan dan penganiayaan terhadap korban.

Pelaku mengaku kesal kepada korban karena membuat keributan di kamar Hotel Kartika dan menumpahkan minuman alkohol.

Ditambah lagi saat itu terduga pelaku dipengaruhi minuman keras.

Baca Juga :  Polisi Tetapkan 8 Tersangka Pertikaian Berdarah di Kampung Beting Pontianak

Terduga pelaku langsung mengikat kaki korban dengan kain, memukul berulang kali di bagian wajah korban sehingga mengakibatkan memar.

Setelah itu pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

Kini terduga pelaku telah diamankan di Polresta Pontianak guna penyidikan lebih lanjut.

Pelaku disangkakan pasal 80 dan pasal 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Comment