KalbarOnline, Sintang – Pemerintah Kabupaten Sintang dan Pemerintah Kabupaten Sekadau sepakat menyerahkan penyelesaian batas Desa Bungkong Baru dengan Desa Sungsong ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hal ini ditandai dengan penandatanganan berita acara kesepakatan oleh Bupati Sintang Jarot Winarno dan Wakil Bupati Sekadau Subandrio, Kamis, 10 Maret 2022.
Berita acara kesepakatan yang ditandatangani itu tentang keseluruhan penarikan garis batas daerah Kabupaten Sintang dengan Kabupaten Sekadau kecuali pada sub segmen batas Desa Bungkong Baru, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang dan Desa Sungsong, Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau.
Sebelumnya, Bupati Jarot Winarno dan Wabup Subandrio terlebih dulu mengikuti rapat pembahasan hasil verifikasi lapangan dan pengambilan keputusan kesepakatan segmen batas Kabupaten Sintang dengan Kabupaten Sekadau dari Command Center Kantor Bupati Sintang.
Turut hadir pada rapat tersebut dengan Direktur Topinimi dan Batas Daerah Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Sugiarto, Analis Kebijakan Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat Toni Sunardi dan Kasi Rendal Topdam XII/Tanjungpura Mayor Ctp Agus Surya.
KalbarOnline, Pontianak - 600 generasi muda dari berbagai komunitas dan organisasi di Kalimantan Barat terlibat…
KalbarOnline, Pontianak - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo terlihat mengenakan wastra khas Kalimantan Barat (Kalbar)…
KalbarOnline, Pontianak - DPP Partai Amanat Nasional (PAN) memberikan surat rekomendasi dukungan kepada bakal pasangan…
KalbarOnline, Bengkayang - Air Terjun Riam Budi adalah salah satu destinasi wisata alam yang semakin…
KalbarOnline, Bengkayang - Pulau Lemukutan, sebuah destinasi wisata yang mungkin masih terdengar asing bagi sebagian…
KalbarOnline, Bengkayang - Riam Madi adalah sebuah destinasi wisata yang menggabungkan keindahan alam dengan manfaat…
Leave a Comment