KalbarOnline, Sintang – Pemerintah Kabupaten Sintang dan Pemerintah Kabupaten Sekadau sepakat menyerahkan penyelesaian batas Desa Bungkong Baru dengan Desa Sungsong ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hal ini ditandai dengan penandatanganan berita acara kesepakatan oleh Bupati Sintang Jarot Winarno dan Wakil Bupati Sekadau Subandrio, Kamis, 10 Maret 2022.
Berita acara kesepakatan yang ditandatangani itu tentang keseluruhan penarikan garis batas daerah Kabupaten Sintang dengan Kabupaten Sekadau kecuali pada sub segmen batas Desa Bungkong Baru, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang dan Desa Sungsong, Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau.
Sebelumnya, Bupati Jarot Winarno dan Wabup Subandrio terlebih dulu mengikuti rapat pembahasan hasil verifikasi lapangan dan pengambilan keputusan kesepakatan segmen batas Kabupaten Sintang dengan Kabupaten Sekadau dari Command Center Kantor Bupati Sintang.
Turut hadir pada rapat tersebut dengan Direktur Topinimi dan Batas Daerah Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Sugiarto, Analis Kebijakan Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat Toni Sunardi dan Kasi Rendal Topdam XII/Tanjungpura Mayor Ctp Agus Surya.
KalbarOnline, Kubu Raya – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menggelar kegiatan Gerakan Tanam Padi (Gertam) 2024…
KalbarOnline, Ketapang - Wakil Bupati Ketapang, Farhan menghadiri Anniversary 3 tahun sekaligus halal bihalal Generasi…
KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Asisten Sekda bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Ketapang,…
KalbarOnline, Ketapang - Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkab Ketapang, Heryandi menjadi inspektur upacara…
KalbarOnline, Pontianak - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) periode 2010 - 2018,…
KalbarOnline, Pontianak - Tradisi halal bihalal yang menjadi agenda rutin tahunan setiap bulan Syawal dalam…
Leave a Comment