KalbarOnline.com – Pelaku perjalanan domestik kini tak wajib lagi menunjukkan bukti tes PCR maupun antigen negatif. Aturan ini berlaku untuk seluruh moda transportasi, baik udara, laut, maupun darat. Aturan ini akan dituangkan dalam surat edaran dalam waktu dekat.
“Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara laut maupun darat, yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap, sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen dan PCR negatif,” kata Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam jumpa pers virtual, Senin, 7 Maret 2022.
Kebijakan yang diambil ini mengingat penanganan pandemi terus membaik. Kasus Covid-19 juga turun sangat signifikan.
“Pemerintah memastikan kondisi dan penanganan pandemi terus membaik, berdasarkan data yang kami evaluasi tren kasus harian nasional menurun sangat signifikan,” kata Luhut.
Hal ini juga dibarengi dengan kabar baik terkait kondisi rawat inap rumah sakit mengalami penurunan. Kasus kematian juga terus melandai.
Penurunan ini kata Luhut, terjadi hampir di seluruh provinsi di Jawa-Bali. Hanya Yogyakarta yang trennya belum menurun.
KalbarOnline, Pontianak - Ribuan warga Kota Pontianak memadati halaman Polresta Pontianak untuk nonton bareng (nobar)…
KalbarOnline, Pontianak - “Serentak Menari, Bergerak Bahagiakan Bumi” menjadi tema yang diambil dalam peringatan Hari…
KalbarOnline, Pontianak – Sebanyak 1.085 atlet pelajar SMP dan SMA se-Kota Pontianak siap berlaga pada…
KalbarOnline.com – Jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H, PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran…
KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Kalimantan Barat, Windy…
KalbarOnline, Pontianak - Setiap orang memiliki imunitas yang berbeda, sehingga daya tahan tubuh terhadap penyakit…
Leave a Comment