KalbarOnline.com – Pelaku perjalanan domestik kini tak wajib lagi menunjukkan bukti tes PCR maupun antigen negatif. Aturan ini berlaku untuk seluruh moda transportasi, baik udara, laut, maupun darat. Aturan ini akan dituangkan dalam surat edaran dalam waktu dekat.
“Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara laut maupun darat, yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap, sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen dan PCR negatif,” kata Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam jumpa pers virtual, Senin, 7 Maret 2022.
Kebijakan yang diambil ini mengingat penanganan pandemi terus membaik. Kasus Covid-19 juga turun sangat signifikan.
“Pemerintah memastikan kondisi dan penanganan pandemi terus membaik, berdasarkan data yang kami evaluasi tren kasus harian nasional menurun sangat signifikan,” kata Luhut.
Hal ini juga dibarengi dengan kabar baik terkait kondisi rawat inap rumah sakit mengalami penurunan. Kasus kematian juga terus melandai.
Penurunan ini kata Luhut, terjadi hampir di seluruh provinsi di Jawa-Bali. Hanya Yogyakarta yang trennya belum menurun.
KalbarOnline, Pontianak - Sejumlah warga dan pengendara jalan dihebohkan dengan penemuan sesosok mayat laki-laki mengapung…
KalbarOnline, Kayong Utara - Pemkab Kayong Utara melalui Dinas Pendidikan menggelar seleksi ajang talenta O2SN…
KalbarOnline, Pontianak - Dua bocah bawah umur, MR (13 tahun) dan FB (13 tahun), tewas…
KalbarOnline, Pontianak - Laskar Pemuda Melayu (LPM) Kalimantan Barat (Kalbar) bekerja sama dengan Pemerintah Kota…
KalbarOnline, Kubu Raya – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menggelar kegiatan Gerakan Tanam Padi (Gertam) 2024…
KalbarOnline, Ketapang - Wakil Bupati Ketapang, Farhan menghadiri Anniversary 3 tahun sekaligus halal bihalal Generasi…
Leave a Comment