Tak Bersalah Atas Kasus Narkoba, Seorang WNI asal Kalbar Bebas dari Hukuman Mati di Malaysia

KalbarOnline.comKarni bin Bujang, Warga Negara Indonesia (WNI) asal Kalbar bebas dari hukuman mati di Malaysia setelah 4 tahun ditahan selama menjalani proses persidangan.

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching, Malaysia Raden Sigit Witjaksono mengatakan, saat ini, Karni ditampung di shelter untuk mengurus kelengkapan dokumen serta menjalani tes kesehatan sebelum dipulangkan ke daerah asalnya, di Camar Bulan, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar) melalui PLBN Entikong, Selasa, 1 Maret 2022.

Raden menerangkan, Karni saat itu berprofesi sebagai tukang ojek ditangkap oleh pihak otoritas di Pos Tentara Malaysia Telok Melano, perbatasan Malaysia-Indonesia, pada 15 Februari 2018.

Baca Juga :  Sutarmidji Sampaikan Aspirasi Mahasiswa dan Buru ke Presiden Tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja

Saat itu, Karni sedang membawa tas bawaan yang belakangan diketahui berisi narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram milik dua orang penumpang bernama Junaedi dan Riko Dwi Yanto.

“Kedua orang itu meminta jasa Karni untuk mengantar dua tas itu ke wilayah Malaysia dan kembali lagi ke Indonesia,” kata Raden.

Baca Juga :  KPU Tak Ingin Ditegur Bawaslu Karena Melanggar Protokol Kesehatan

Atas kejadian tersebut, Karni bin Bujang didakwa dengan seksyen 39B Akta Dadah Berbahaya (ADB) dengan ancaman hukuman gantung sampai mati.

“Setelah menjalani beberapa kali proses persidangan, dalam persidangan di tingkat Mahkamah Tinggi, pada 14 Januari 2022, Karni dinyatakan bebas oleh hakim dan dibebaskan dari tahanan di Penjara Puncak Borneo,” pungkas Raden.

Comment