DAD Mesti Edukasi Masyarakat Adat Dayak, Karolin: Agar Mereka Hidup Berdampingan dengan Masyarakat Lain

KalbarOnline, Landak – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Landak berharap Dewan Adat Dayak (DAD) menjadi mitra dalam pendampingan, advokasi dan edukasi kepada masyarakat adat Dayak.

“Agar mereka hidup berdampingan dengan masyarakat lain,” kata Bupati Landak Karolin Margret Natasa, ketika menghadiri Pelantikan Pengurus DAD Kecamatan Jelimpo, kemarin.

Selain itu, pendampingan dari DAD juga sangat diperlukan agar masyarakat adat Dayak memiliki kualitas yang baik.

“Kami mengimbau masyarakt untuk memiliki pendidikan, kesehatan hal-hal lain yang bersifat sosial di Kabupaten Landak,” kata Karolin.

Baca Juga :  JPT Pratama Masih Berpikir Terkotak-Kotak?, Sutarmidji: Saudara Tidak akan Mampu sebagai Top Management

Sebagai contoh, sudah ada Peraturan Bupati (Perbup) Landak terkait Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Aturan tersebut merujuk Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan ruang dan kesempatan kepada masyarakat adat untuk mencari penghidupan di hutan atau membuka lahan.

“Ini sudah ada ruang dari negara, tentu kita harus memberikan edukasi bagaimana memanfaatkannya,” kata Karolin.

DAD, lanjut dia, harusnya terdepan juga untuk memberikan sosialisasi, pemahaman dan edukasi kepada masyarakat.

“Mereka boleh membakar, tapi hanya untuk kebutuhan rumah tangga, seperti menanam padi dengan varietas lokal,” kata Karolin.

Baca Juga :  APBD Perubahan 2022 Provinsi Kalbar Disahkan, Pendapatan Meningkat Rp 244 Miliar

Mereka juga harus lapor, menjaga dan menunggunya. “Sehingga tidak terjadi kebakaran hutan yang luas dan merugikan, itu salah satu contoh yang kongkret,” jelas Karolin.

Ia memastikan, sangat mendukung masyarakat adat, baik melalui Peraturan Daerah (Perda) maupun Perbup.

“Secara political will dari sisi Pemerintah Kabupaten Landak, kami dukung luar biasa, dengan harapan agar masyarakat adat ini berdaya saing, modern dan maju,” kata Karolin.(*)

Comment