Kelurahan Benua Melayu Darat Zona Merah Narkoba, Walikota Pontianak Edi Rusdi Kamtono Minta Lurah dan Camat Lakukan Ini…

KalbarOnline, Pontianak – Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan masuk Zona Merah penyalahgunaan Narkoba.

“Kita minta Lurah dan Camat ikut mengawasi wilayahnya, mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan atau peredaran Narkoba,” kata Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono.

Ia menyampaikan hal tersebut ketika mencanangkan Kelurahan Bersinar (Bersih dari Narkoba) di Kantor Camat Pontianak Selatan Jalan Nirbaya, Minggu 13 Februari 2022.

Adapun Kelurahan Bersinar tersebut terdiri atas:

  1. Kelurahan Benua Melayu Laut
  2. Kelurahan Benua Melayu Darat
  3. Kelurahan Parit Tokaya
  4. Kelurahan Akcaya, dan
  5. Kelurahan Kota Baru

Edi mengingatkan, untuk memberantas penyalahggunaan Narkoba, membutuhkan keterlibatan semua pihak.

Terutama dalam melakukan deteksi dini sebagai upaya pencegahan tidak pidana penyalahgunaan Narkoba.

Ia mengungkapkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak terus berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polresta Pontianak untuk melawan Narkoba.

Salah satunya dengan melakukan pemeriksaan rutin terhadap Aparatur Sipil (ASN) dan siswa di Kota Pontianak untuk mendeteksi penyalahgunaan Narkoba.

Ia menambahkan, pencanangan Kelurahan Bersinar merupakan bagian dari Gerakan Pontianak Bersinar.

Baca Juga :  Pantau Mediasi Buruh, Kanit Binmas Polsek Delta Pawan Sampaikan Pesan Kamtibmas

Hal ini sesuai Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024.

Menurut Edi, gerakan ini sebagai bentuk komitmen bersama dalam memberantas Narkoba sekaligus mengantisipasi agar warga tidak terjerumus dalam peredaran dan penyalahgunaan Narkoba.

“Setidaknya kita bersama-sama untuk menghindari penyalahgunaan Narkoba,” kata Edi.

Di tempat yang sama, Kepala BNN Kota Pontianak AKBP Ngatiya mengatakan, bersama Kesbangpol dan Polresta Pontianak akan menetapkan Daerah Rawan Narkoba.

”Mulai dari Bahaya, Waspada, Siaga dan Aman,” jelas Ngatiya.

Berdasarkan hasil kajian, pihaknya menyimpulkan dari 29 kelurahan se-Kota Pontianak, ternyata 8 kelurahan yang masuk kategori Bahaya.

Satu di antaranya ada di Kecamatan Pontianak Selatan yaitu Kelurahan Benua Melayu Darat.

“Mari kita sama-sama melaksanakan komitmen sebagai pegiat memberantas Narkoba di tingkat kecamatan dan kelurahan,” imbau Ngatiya.

Ia menambahkan, kondisi di Kota Pontianak saat ini ternyata mengalami siklus Daerah Rawan Narkoba. Bergeser dari Kecamatan Pontianak Timur ke Pontianak Selatan.

Baca Juga :  Terhenti di Fase Grup, Manajemen Anggap Perjuangan Kancil BBK Sudah Maksimal

Namun, jika ditinjau dari jumlah penyalahgunaan dan korbannyam masih didominasi Kecamatan Pontianak Timur.

Kemudian terkait usia, para penyalahguna Narkoba di Kota Pontianak ada peningkatan sekitar 12 persen.

“Saya akui masih banyak kurir Barkoba yang tidak bisa kita tanganim karena pergerakan mereka yang berpindah-pindah untuk lari dari kejaran aparat penegak hukum. Ini menjadi tantangan bagi kita,” kata Ngatiya.

Jika dilihat prevalensi penyalahgunaan Barkoba di seluruh Indonesiam berdasarkan survei tahun 2021 ternyata ada kenaikan yang cukup signifikan yaitu 1,95 persen atau hampir 4 juta orang menyalahgunakan Narkoba.

Kemudian peredaran Narkoba tidak hanya didominasi usia tua, tetapi juga remaja dan anak-anak. Peredarannya pun tidak hanya di daerah perkotaan, tetapi juga sudah merambah ke pedesaan.

“Karena itu pemerintah dalam hal ini Kemendagri bekerjasama dengan BNN dan Kementerian Desa menindaklanjuti Inpres Nomor 2 tahun Tahun 2022, dicanangkanlah Kelurahan Bersinar,” pungkas Ngatiya.(*)

Comment