Bekas Kades Sungai Bulan Tersangka Korupsi APBDes 2016

KalbarOnline, Kubu Raya – Polres Kubu Raya menetapkan bekas Kepala Desa (Kades) Sungai Bulan Kecamatan Sungai Raya berinisial NR sebagai tersangka korupsi APBDes Tahun Anggaran 2016.

“Tindak pidana korupsi ADD (Alokasi Dana Desa) dan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2016,” Kasatreskrim Polres Kubu Raya AKP Jatmiko, melalui keterangan tertulisnya, Jumat 11 Februari 2022.

NR disangkakan dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) .

Jatmiko menjelaskan, hasil penyidikan menunjukkan beberapa kegiatan APBDes Sungai Bulan Tahun Anggaran 2016 tidak terlaksana alias fiktif.

Dari hasil perhitungan BPKP, kegiatan fiktif itu menyebab negara mengalami kerugian Rp.353.034.000.

Baca Juga :  Kapolres Minta Juara Rasau Jaya Cup Tak Euforia Berlebih

Lantaran dari ADD Rp655.534.000 yang masuk ke rekening kas Desa Sungai Bulan, realisasi kegiatannya hanya Rp302.500.000.

NR yang merupakan Kepala Desa Sungai Bulan Periode 2013-2019 diduga menggunakan ADD tersebut untuk kepentingan pribadi.

Dalam memuluskan aksinya menilep ADD tersebut, NR dibantu Bendahara Desa WH yang ditugaskan membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPj) untuk kegiatan fiktif tersebut.

Dalam membuat LPj tersebut, WH diduga memalsukan tandatangan perangkat desa, Ketua dan Anggota BPD, Ketua LPM, RW dan RT.

Tandatangan palsu tersebut digunakannya untuk beberapa dokumen perencanaan seperti:

  1. RPJMDes
  2. RKPDes
  3. Persetujuan BPD tentang APBDes,

Pemalsuan tandatangan juga digunakannya untuk bukti Surat Pertanggungjawaban atau SPj Insentif RT, RW, Pekerja Fisik Jalan, Operasional BPD, serta Bantuan PAUD, PKK dan Posyandu.

Baca Juga :  Terdengar Dentuman di Sekitar Jakarta Selatan, Begini Penjelasan BMKG

Selain itu, NR juga membawa kabur DD Rp1.249.279.400 yang masuk ke rekening Desa Sungai Bulan saat mencairkannya bersama WH.

“Ketika pencarian, uang tersebut disimpan di dalam tas milik NR dan dibawa kabur atau lari,” ungkap Jatmiko.

Sebagai informasi, NR dilaporkan telah melakukan tindakan pidana korupsi ADD dan DD Tahun Anggaran 2016 pada 4 Juli 2018 atau satu tehun menjelang masa jabatannya berakhir.

Terkai laporan tersebut, setidaknya 11 saksi yang diperiksa Penyidik Polres Kubu Raya hingga akhirnya melakukan gelar perkara dan menetapkan NR sebagai tersangka korupsi.(*)

Comment