Para Pedagang Diminta Angkat Kaki dari GOR Khatulistiwa Pontianak, Kadisporapar Kalbar: Sudah SP3

KalbarOnline, Pontianak – Para pedagang diminta segera angkat kaki dari Gedung Olah Raga atau GOR Khatulistiwa Pontianak. Paling lama Sabtu 5 Februari 2022 hari ini.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) sudah menyediakan tempat pindah sementara di Jalan Letkol Sugiono untuk para pedagang di kawasan GOR Khatulistiwa Pontianak tersebut.

Pengusiran para pedagang ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi aset daerah GOR Khatulistiwa Pontianak untuk menciptakan atlet-atlet berprestasi di Kalbar.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalbar Masyhudi mengungkapkan, sebenarnya para pedagang tersebut sudah harus mengosongkan GOR Khatulistiwa Pontianak pada 31 Desember 2021 lalu.

“Beberapa dari mereka sudah pindah sendiri. Itu bagus sekali,” kata Masyhudi saat Sosialisasi Pengamanan Barang Milik Negara dan Pengembalian Fungsi Kawasan GOR Khatulistiwa Pontianak, di Aula Kejati Kalbar, kemarin.

Kejati Kalbar juga memberikan waktu yang wajar kepada para pedagang tersebut untuk mengosongkan GOR Khatulistiwa Pontianak.

“Tetapi dengan catatan mereka langsung mengemas-ngemasin. Saya juga akan lihat dan pantau bersama Satpol PP dan Disporapar. Mereka sudah bergerak atau belum,” kata Masyhudi.

Baca Juga :  Saat Tunggal Putri No 1 Dunia Kalahkan Pemain Putra Eks Juara Nasional

Tetapi beberapa pedagang dan pelaku usaha lainnya masih tetap bertahan di kawasan GOR Khatulistiwa Pontianak.

Olehkarenanya, mereka dikumpulkan untuk mendapat pencerahan terkait pengembalian fungsi GOR Khatulistiwa Pontianak tersebut.

Selain pedagang, dalam Sosialiasi Pengamanan Barang Milik Negara dan Pengembalian Fungsi Kawasan GOR Khatulistiwa Pontianak kemarin juga dihadirkan para pengelola pusat olahraga tersebut.

Dalam pertemuan tersebut, para pedagang di kawasan GOR Khatulistiwa Pontianak kembali diimbau untuk segera pindah ke tempat yang telah disediakan.

Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Kadisporapar) Kalbar, Windy Prihastari mengatakan, sesuai mekanisme, para pedagadang dan pelaku usaha lainnya itu diberi Surat Peringatan (SP) sampai tiga kali.

“Pada SP3 kami sudah sampaikan kepada para pedagang dan pelaku usaha itu bahwa 5 Februari 2022 sudah hasus kosong,” kata Windy.

Hal tersebut juga sudah ditekankan Kajati Kalbar, Tim Pengaman Aset, Inspektorat, Kepala Biro Hukum, Kepala Satpol PP serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kalbar.

Windy juga menegaskan, pengosongan kawasan GOR Khatulistiwa Pontianak ini bukan hasil kesepakatan, melainkan tindaklanjut dari SP Disporapar Kalbar.

Baca Juga :  Midji Minta Dewan Hakim MTQ XXIX Kalbar Catat Seluruh Kelemahan Peserta

“Kan dari tahun 2021 kita sudah sosialisasi, termasuk secara administrasi sudah menyampaikan kepada mereka bahwa mereka diberikan izin memanfaatkan kawasan GOR sampai dengan 31 Desember 2021,” jelas Windy.

Apabila masih ada pedagang yang bandel atau masih tetap bertahan di kawasan GOR Khatulistiwa Pontianak, tindakan penertiban tentu akan dilakukan.

Namun Windy menjelaskan, bahwa Sabtu 5 Februari 2022 hari ini merupakan batas terakhir pengosongan, bukan langsung eksekusi atau penertiban.

Dia menambahkan, dalam penataan dan pengembailan fungsi kawasan GOR Khatulistiwa Pontianak ini, Pemerintah Provinsi Kalbar memliki tim tersendiri, baik untuk pengamanan maupun penertiban.

Tim tersebut di antaranya berisikan BKAD, Biro Hukum, Inspektorat, Satpol PP yang bersinergi dan disupport Kejati dan Polda Kalbar serta dan Kodam Tanjungpura.

“Ini demi kepentingan yang lebih besar dalam hal pemanfaatan GOR Khatulistiwa Pontianak bagi masyarakat Kalbar dalam melaksanakan kegiatan olahraga,” tegas Windy.

Makanya para pedagang diharapkan bongkar sendiri dan pindah sendiri dari GOR Khatulistiwa, ke tempat sementara yang telah disediakan. (*)

Comment