Legislator Kalbar Sayangkan Pemusnahan 38.880 Butir Telur Ilegal, Ini Penjelasan Munsif…

KalbarOnline, Pontianak – Tindakan pemusnahan 38.880 butir telur ilegal di Kantor Satpol PP Kalbar pada Senin 31 Januari 2022 lalu sangat disayangkan berbagai komponen masyarakat, tidak terkecuali Legislator Kalbar.

Banyak yang beranggapan, ketimbang dimusnahkan lebih baik 38.880 butir telur itu dibagikan secara gratis untuk mencukupi kebutuhan protein keluarga miskin.

”Secara pribadi saya dapat memaklumi harapan tersebut,” kata Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalbar Muhammad Munsif, Kamis 3 Februari 2022.

Produk telur tersebut merupakan jenis pangan asal hewan sumber protein yang dibutuhkan hampir semua kalangan.

“Sehingga logika yang muncul, dari pada dimusnahkan, membagikannnya secara gratis kepada keluarga miskin atau yang membutuhkan, pastinya lebih baik atau bijak,” kata Munsif.

Sehingga pernyataan Legislator Kalbar dan masyarakat pada umumnya yang menanggapi pemusnahan 38.880 butir telur ilegal dapat dimaklumi.

Seperti diketahui, 38.880 butir telur ilegal yang dimusnahkan tersebut terdiri atas 28.080 butir telur asin, 2.400 butir telur bebek, 8.400 butir telur ayam arab.

Pemusnahan ribuan telur ilegal tersebut dilakukan dengan cara dimasukkan ke kolam dan ditimbun atau ditutup dengan tanah.

Banyak yang berharap, semesti telur ilegal itu diperiksa dulu di laboratorium. Apabila hasilnya menunjukkan layak dikonsumsi, maka lebih baik dibagikan ke masyarakat secara gratis.

Harapan tersebut memang terdengar lebih bijak, namun kata Munsif, Perda Kalbar Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan, tidak memberikan opsi seperti itu.

Munsif menjelaskan, Perda tersebut mengamanahkan, produk hewan yang dimasukkan atau dikeluarkan secara ilegal harus dimusnahkan tanpa ganti rugi.

Baca Juga :  Satu Rumah di Siantan Ludes Dialap Si Jago Merah, Kapolsek Beberkan Kronologinya

Sementara pelaku yang memasukkan atau mengeluarkan produk hewan ilegal terancam pidana paling lama 6 bulan penjara atau denda paling banyak Rp50 Juta.

“Dengan demikian, apa yang telah dilakukan Pemprov Kalbar dengan tindakan pemusnahan telur-telur ilegal tersebut, sudah sejalan dan justru melaksanakan amanah Perda Nomor 2 Tahun 2016,” jelas Munsif.

Khususnya, lanjut Munsif, Pasal 77 ayat (3) dan (4) Perda Nomor 2 Tahun 2016 yang mengamanahkan pemberian sanksi yang tegas dengan cara pemusnahan produk.

“Dari aspek sosial, tindakan pemusnahan produk hewan ilegal tersebut diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi pelakunya agar tidak mengulangi lagi perbuatannya,” jelas Munsif.

Sedangkan dari aspek teknis, tambah dia, pemusnahan tersebut menjadi upaya Pemprov Kalbar mencegah masuk dan menyebarnya risiko penyakit hewan strategis

“Yang berpotensi terbawa melalui media produk hewan illegal tersebut yang dapat mengganggu stabilitas kondisi kesehatan masyarakat veteriner di Kalbar,” tegasnya.

Pihaknya selaku dinas pembina teknis dalam penyelenggaraan pembangunan di bidang peternakan dan kesehatan hewan di Kalbar mengimbau dan meminta kepada siapapun pelaku usaha untuk bersinergi membangun ekonomi Kalbar antara lain melalui peran sertanya dalam penyediaan produk hewan yang aman, sehat, utuh dan halal (ASUH) dengan mengurus dokumen persyaratan yang ditentukan dalam usaha pemasukan hewan atau produk hewan baik berupa Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV), Sertifikat Veteriner atau Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) maupun Rekomendasi Pemasukan Hewan/Produk Hewan ke Kantor DPMPTSP dan atau Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalbar secepatnya agar usahanya aman dan lancar.

Baca Juga :  Tekankan 8 Arahan Presiden, Pj Gubernur Kalbar Yakin Sintang Mampu Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem

“Kami pastikan pelayanan pengurusan dokumen tersebut selesainya cepat dan tidak dipungut biaya apapun sepanjang persyaratan yang ditentukan terpenuhi,” pungkas Munsif.

Sebelumnya, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Ermin Elviani menyayangkan pemusnahan ribuan butir telur ilegal.

Selain menyayangkan hal tersebut, Evi -sapaan Ermin Elviani- pelabelan ilegal terhadap telur tersebut juga harus diperjelas.

Jika ilegal hanya karena dokumen, mestinya bisa dialihfungsi atau digunakan untuk yang lebih baik, bukan dengan cara dimusnahkan.

Namun jika ilegal dalam artian karena telurnya tidak sesuai spesifikasi dan kesehatan, lebih baik diuji terlebih dahulu di laboratorium.

“Sejujurnya saya prihatin, saya sedih dua kali mendapat informasi adanya pemusnahan telur oleh Satpol PP Provinsi, kenapa dimusnahkan? Jumlahnya sangat banyak pula, sungguh akan menjadi mubazir,” ucap Evi.

Semestinya, kata Evi, dikonsultasikan dan dibuat saja regulasi untuk telur yang disebut ilegal tersebut agar kemudian bisa dihibahkan ke masyarakat.

“Kita lihat di media itu kan telurnya dibuang begitu saja, kenapa tidak kita buat regulasi yang baik yang telurnya bisa kita berdayakan kepada masyarakat,” ucap Evi.

Jika telur tersebut didistribusikan ke masyarakat, menurut Evi, tentunya akan lebih baik, apalagi di musim pandemi Covid-19 seperti sekarang.

“Saran saya baiknya pemerintah bersikap harus menunggu hasil lab, kan katanya dites, ini jangan hasil tes lab belum keluar sudah dibuang, sungguh sangat disayangkan,” pungkas Evi.(*)

Comment