Hutan Sosial Jangan Dibiarkan Terlantar, Sutarmidji: Nanti Kena Cabut Lagi, Ribut Lagi

KalbarOnline, Pontianak – Masyarakat Kalbar yang telah menerima wewenang mengelola Hutan Sosial dari Pemerintah Pusat, hendaknya segera memanfaatkan kawasan tersebut.

“Segera ditanam, jangan dibiarkan terlantar lagi, nanti kena cabut lagi, ribut lagi,” kata Gubernur Kalbar Sutarmidji, saat penyerahan SK Hutan Sosial di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Kamis 3 Februari 2022.

Hutan Sosial yang diserahkan ke masyarakat Kalbar tersebut seluas 15.031 hektare di Kabupaten Sintang, Kapuas Hulu dan Sanggai.

Dari total luas Hutan Sosial itu, 50 persen lahan harus ditanam pohon jenis kayu-kayuan, sisanya 50 persennya lagi bebas untuk ditanami buah-buahan, sayur-sayuran dan lainnya.

“Supaya semuanya produktif, saran saya ditanam jenis kayu-kayuan yang juga bisa menghasilkan buah-buahan seperti jengkol, durian, dan petai,” kata Sutarmidji.

Tanam-tanam tersebut, menurut Sutarmidji sangat produktif dan bibinya pun lebih mudah diperoleh.

“Kemudian pinang, hasilnya untuk dipasarkan, itu gampang dijual. Kalau ditanam sesuatu yang sudah jualnya, itu susah juga, nanti jadi masalah lagi,” ucap Sutarmidji.

Menurut Sutarmidji, ketika pohon yang ditanam di Hutan Sosial itu sudah produksi, namun ternyata tidak ada pasarnya, tentu susah juga. “Jadi, saya minta pendamping-pendamping itu harus jeli,” tegasnya.

Sutarmidji juga meminta Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perkebunan dan Peternakan, serta Dinas Pertanian turut membantu pendamping Hutan Sosial tersebut.

“Misalnya ada masalah dalam memenuhi kebutuhan bibit masyarakat setempat, maka Dinas Lingkungan Hidup dan dinas terkait diharapkan bisa mencarikan solusinya,” jelas Sutarmidji

Perusahaan Perkebunan juga, tambah dia, diharapkan bisa memberikan solusi terhadap masalah yang dihadapi masyarakat memanfaatkan Hutan Sosial. “Melalui CSR berupa bibit untuk ditanam,” kata Sutarmidji.

Peran serta berbagai pihak ini diharapkan mampu mendorong masyarakat dalam memanfaatkan Hutan Sosial dengan baik.

Tetapi, masyarakat yang telah menerima SK Hutan Sosial juga mesti segera memanfaatkannya. Jangan dipindahtangankan.

“Kalau dipindahtangankan, pasti dicabut pemerintah. Nanti kan ada pendamping, mereka pasti tahu. Kalau pendampingnya kongkalikong, pasti kena cabut juga,” pungkas Sutarmidji.(*)

adminkalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Bupati Kapuas Hulu Kunker ke Hulu Gurung, Buka Layanan Kesehatan Gratis Untuk Masyarakat

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan melaksanakan kunjungan kerja selama dua hari…

15 hours ago

10 Tahun Reforma Agraria Lampaui Target, Menteri AHY: On the Right Track!

KalbarOnline, Denpasar - Perjalanan reforma agraria telah mencapai 10 tahun. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala…

15 hours ago

DAK Kabupaten Kapuas Hulu 2024 Rp 89 M

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menyampaikan, bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK)…

17 hours ago

Sekda Kapuas Hulu Hadiri Reforma  Agraria Summit 2024 di Bali

KalbarOnline, Bali - Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Mohd Zaini menghadiri pertemuan Reforma Agraria Summit…

17 hours ago

Honda ADV 160: Pilihan Motor Petualang Tangguh dengan Mesin 160 cc

KalbarOnline - Honda ADV 160 menjadi pilihan menarik bagi para pecinta skuter di Indonesia. Dikenal…

20 hours ago

Honda PCX160: Motor Mewah dengan Performa Tangguh di Indonesia

KalbarOnline - Honda PCX160 kini hadir di Indonesia dengan pilihan mesin petrol yang menawarkan performa…

20 hours ago