Categories: HeadlinesNasional

Edy Mulyadi Resmi Tersangka dan Ditahan Polisi

Edy Mulyadi Resmi Tersangka dan Ditahan Polisi

KalbarOnline.com – Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian SARA terkait pernyataan Kalimantan ‘tempat jin buang anak’. Edy Mulyadi telah ditahan.

“Untuk kepentingan perkara dimaksud, terhadap tersangka EM, penyidik melakukan penangkapan dan penahan,” ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, seperti dilansir dari Detikcom, Senin (31/1/2022).

Polisi mengatakan Edy Mulyadi dikhawatirkan menghilangkan alat bukti serta melarikan diri.

“Penahanan dilakukan mulai hari ini sampai 20 hari ke depan,” ucapnya.

Edy Mulyadi terancam penjara maksimal 10 tahun atas perkataannya.

“Ancaman 10 tahun ya,” kata dia.

Edy Mulyadi dikenakan Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 15 Undang-Undang Perhimpunan Hukum Pidana juncto Pasal 156 KUHP.

Status Edy Mulyadi kini ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka. Polisi menahan Edy Mulyadi selama 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.

“Jadi ancaman masing-masing pasal ada, tapi ancaman 10 tahun,” ujarnya.

Ramadhan menjelaskan polisi melakukan pemeriksaan dan memperhatikan dengan beberapa bukti pemeriksaan saksi dengan jumlah 55 orang, yang terdiri dari 37 saksi dan 18 ahli.

“Saksi ahli terdiri dari saksi ahli bahasa, saksi ahli sosial ilmu hukum, saksi ahli pidana, ahli ITE, analisis medsos, digital forensic, dan antropologi hukum,” ucap Ramadhan.

“Setelah itu penyidik melakukan gelar perkara, hasil dari gelar perkara penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka,” imbuhnya.

boskalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
boskalbaronline

Recent Posts

Link Berita Soal Laporan Korupsi ke Kejati Kalbar Mendadak Hilang, Muncul Kode 404

KalbarOnline, Pontianak - Belakangan ini publik dihebohkan dengan laporan dugaan korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan…

1 hour ago

Pelajar SMKN 01 Sintang Jawab Tantangan Rita, Buat Mobil Listrik Dalam 30 Hari

KalbarOnline, Pontianak - Pelajar SMK Negeri 1 Sintang Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil merakit sebuah…

1 hour ago

Windy Sebut Gawai Dayak Sangat Potensial Masuk ke Kalender Event Nusantara Kemenparekraf

KalbarOnline, Pontianak - Salah satu event wisata budaya yang digelar setiap tahun di Rumah Radakng,…

4 hours ago

Gawai Dayak di Pontianak Tahun Ini Akan Ada Karnaval Air

KalbarOnline, Pontianak - Pekan Gawai Dayak ke-XXXVIII Tahun 2024 Kalimantan Barat akan digelar pada 20…

4 hours ago

Sarina, Finalis Putri Hijabfluencer Kalbar 2024 Asal Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Sarina (18 tahun) lahir di Desa Penjalaan, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten…

11 hours ago

Hadapi Seleksi STQ dan TC, Pengurus LPTQ KKU Audiensi ke Pj Bupati Romi Wijaya

KalbarOnline, Kayong Utara - Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Kayong Utara (KKU) melakukan…

11 hours ago