Categories: Ketapang

Pemuda Pengangguran di Ketapang Diringkus Polisi Gegara Bobol Warung Warga

Pemuda Pengangguran di Ketapang Diringkus Polisi Gegara Bobol Warung Warga

KalbarOnline, Ketapang – Satuan reserse kriminal (Reskrim) Polres Ketapang berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan di sebuah warung milik warga, Minggu, 30 Januari 2022 pukul 01.00 WIB dini hari.

Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana melalui Kasat Reskrim AKP Primastya menyampaikan bahwa penangkapan pelaku berinisial ER (18) seorang pemuda pengangguran, warga Kelurahan Tengah, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang tersebut berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh korban atau pelapor yakni Rosi (29) warga Kelurahan Mulia Baru, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang.

Pelaku melancarkan aksinya pada Minggu, 30 Januari 2022 sekira pukul 01.00 WIB. Saat itu korban bersama istrinya sedang tertidur di dalam warung tersebut. Pada pukul 04.30 wib, korban bangun bersama istrinya dan mencari handphone miliknya yang sudah raib. Saat melihat ke dalam warung, korban mendapati warungnya dalam kondisi yang sudah berantakan.

“Korban lalu mengecek sekeliling warung dan melihat dinding papan di belakang warung sudah dirusak oleh pelaku dengan cara mencongkel sehingga pelaku dapat masuk ke dalam warung,” kata Kasat.

Lantaran curiga, korban selanjutnya mengecek seluruh barang-barang yang ada di dalam warung  dan didapatinya, selain sebuah handphone Iphone Xr putih, korban juga kehilangan uang tunai sebesar Rp600 ribu serta 78 bungkus rokok berbagai merek yang sudah raib digondol pelaku.

Setelah mendapat laporan adanya aksi pencurian itu, jajaran Opsnal Sat Reskrim Polres Ketapang langsung melakukan penyelidikan dan tak lama setelah kejadian, yakni pada Minggu, 30 Januari 2022 sekira pukul 11.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku ER beserta barang bukti hasil kejahatan dari tangan pelaku yakni satu unit handphone merek Iphone jenis Xr warna putih, uang tunai sebesar Rp600 ribu serta 78 bungkus rokok berbagai merek.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang kini telah ditahan di rumah tahanan Polres Ketapang terancam hukuman penjara paling lama lima tahun penjara sesuai pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Kami mengingatkan kepada seluruh warga untuk lebih memastikan keamanan rumah dan lingkungannya dengan mengunci aman rumah atau warung serta dapat memasang CCTV sebagai bentuk antisipasi, mari kita jadi Polisi bagi diri sendiri dan tetap selalu waspada terhadap segala bentuk potensi kejahatan,” pungkasnya.

boskalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
boskalbaronline

Recent Posts

Bawaslu Pontianak buka Perekrutan Panwascam Pendaftar Baru

KalbarOnline, Pontianak - Dalam rangka pembentukan panitia pengawas pemilu (paswascam) kecamatan dalam pemilihan umum (pemilu)…

3 hours ago

300 Pelajar SMP Pontianak Ikuti Tes Bakat Calon Atlet Panjat Tebing dari Kemenpora

KalbarOnline, Pontianak - Sebanyak 300 pelajar SMP di Kota Pontianak mengikuti Tes Identifikasi Bakat Calon…

3 hours ago

Budi Daya Lele Dalam Ember Jadi Solusi Keterbatasan Lahan

KalbarOnline, Pontianak - Warga Gang Kuini, Kelurahan Sungai Jawi Luar, Kecamatan Pontianak Barat berhasil membudidayakan…

3 hours ago

Ungguli DKI Jakarta, Pemprov Kalbar Raih 98 Poin pada Penilaian MCP Tahun 2024

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil mencetak 98 poin pada penilaian…

3 hours ago

Menkes RI Apresiasi Keseriusan Pemprov Kalbar Tekan Angka Talasemia Daerah

KalbarOnline, Pontianak - Menteri Kesehatan (Menkes) Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin mengapresiasi keseriusan Pemerintah Provinsi…

4 hours ago

Peringatan Hari Talasemia Sedunia, Windy Harisson Luncurkan Buku Inspiratif Tekad Bunda Merawat Asa

KalbarOnline, Pontianak - Dalam rangka Hari Talasemia Sedunia yang jatuh pada 8 Mei 2024, Ketua…

4 hours ago