Pemprov Kalbar Musnahkan Puluhan Ribu Butir Telur Ilegal

Pemprov Kalbar Musnahkan Puluhan Ribu Butir Telur Ilegal

Sekda: Rusak tata niaga dan ganggu stabilitas harga

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dalam hal ini Satpol PP Provinsi Kalbar memusnahkan sebanyak 38.880 telur ilegal yang terdiri dari 28.080 butir telur asin, 2.400 telur bebek, 8.400 butir telur ayam Arab. Pemusnahannya dipimpin langsung oleh Sekda Provinsi Kalbar Harisson di halaman Kantor Satpol PP Kalbar, Senin, 31 Januari 2022.

Harisson mengatakan, telur yang dimusnahkan itu didatangkan dari Jawa Tengah dan masuk ke Kalbar tanpa dilengkapi dokumen resmi. Hal itu, kata dia, jelas melanggar persyaratan administrasi yang termaktub dalam Perda Nomor 2 tahun 2016 dan Pergub Kalbar nomor 141 tahun 2017 tentang petunjuk pelaksanaan Perda tersebut.

“Selain melanggaran aturan, juga mengakibatkan kerusakan tata niaga telur sekaligus mengganggu stabilitas harga telur. Jadi ini kita musnahkan dengan cara ditimbun lalu dibakar,” kata Harisson.

Baca Juga :  Jelang Nataru, Pemprov Kalbar Gelar Gerakan Pangan Murah

Harisson menjelaskan, telur ilegal tersebut ditemukan berdasarkan razia yang dilakukan Satpol PP Provinsi Kalbar. Di mana, Satpol PP mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya telur-telur ilegal yang didatangkan dari Semarang, Jawa Tengah lalu dibawa ke salah satu gudang ekpedisi di Kubu Raya. Pemilik gudang sendiri, kata Harisson, telah dilakukan pemeriksaan.

Pemprov Kalbar Musnahkan Puluhan Ribu Butir Telur Ilegal
Pemprov Kalbar musnahkan puluhan ribu butir telur ilegal (Foto: FF)

“Si pemilik gudang pun mengakui bahwa telur tersebut ilegal tanpa dokumen resmi. Ini sangat membahayakan kesehatan masyarakat, selain merusak tata niaga dan stabilitas harga. Kepada pemilik gudang kita jatuhkan sanksi peringatan untuk tak mengulangi lagi perbuatannya. Kita pastikan akan memberikan tindakan terukur jika kembali mengulangi,” tegasnya.

Harisson pun menjelaskan alasan telur tersebut harus dimusnahkan daripada diberikan ke masyarakat atau dijual kembali. Menurut dia, jika diserahkan ke masyarakat, tentu tidak ada jaminan kalau telur tersebut aman dan tak berbahaya.

“Sedangkan kalau kita jual lagi justru merusak tata niaga, makanya tetap harus kita musnahkan,” tutupnya.

Baca Juga :  Sutarmidji Pastikan Sanksi PNS yang Mangkir Pasca Libur Idul Fitri

Sementara Kepala Satpol PP Kalbar Antonius Rawing mengatakan, telur itu merupakan hasil penertiban di salah satu gudang dari pelaku usaha yang telah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumennya.

“Dari hasil pemeriksaan itu, tidak satu pun dokumen yang bisa mereka buktikan. Jenis telur yang dimusnahkan yakni telur asin dan telur ayam arab,” kata dia.

Pemusnahan ini merupakan yang kali kedua dilakukan pihaknya. Pemusnahan pertama dilakukan pada bulan Desember tahun 2021 dengan jumlah sebanyak 1.200 butir telur ayam arab yang berasal dari Jawa Timur.

Telur ilegal tersebut telah melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan serta Pergub Kalbar Nomor 141 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan

“Dengan pemusnahan ini kita berharap ada efek jera bagi pelaku usaha agar tidak memasukan telur ilegal ke Kalbar,” tegasnya.

Comment