Kadisporapar Kalbar: Pedagang Siap Tinggalkan Kawasan GOR SSA Pontianak

Kadisporapar Kalbar: Pedagang Siap Tinggalkan Kawasan GOR SSA Pontianak

KalbarOnline, Pontianak – Kepala Dinas Kepemudaan, olahraga dan Pariwisata (Kadisporapar) Kalimantan Barat Windy Prihastari mengatakan bahwa para pedagang di kawasan GOR Sultan Syarif Abdurrahman Pontianak sepakat meninggalkan kawasan tersebut. Kesepakatan itu dicapai usai dialog dengan para pedagang di GOR Bulutangkis Khatulistiwa komplek GOR SSA, Selasa, 25 Januari 2022.

Dalam pertemuan yang turut dihadiri Kasatpol PP Provinsi Kalbar, perwakilan Kejati Kalbar, Polda Kalbar, dan Kodam XII/Tanjungpura itu juga membahas terkait tenggat waktu yang diberikan pemerintah kepada pedagang. Di mana, sesuai waktu yang diberikan, paling lama 5 Februari mendatang, para pedagang sudah harus meninggalkan kawasan tersebut

“Ini sudah sepakat dan mereka (pedagang) akan melakukan sesuai ketentuan yang berlaku,”ucapnya.

Baca Juga :  Ajak POM Sinergi dengan Program Pemerintah, Sutarmidji: Kalau Tidak Begitu, Susah

Di kawasan itu, tercatat ada sebanyak 182 orang yang terdiri dari 126 pengguna lahan, 46 kios, dan 10 bangunan illegal. Penertiban yang dilakukan, kata Windy, mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2019 tentang pengelolaan barang milik daerah, maka dari itu dilarang untuk berjualan, mendirikan bangunan, menggunakan lahan di kawasan GOR tanpa izin tertulis dari Pemprov Kalbar.

Windy mengatakan, dialog bersama para pedagang itu sempat tegang. Ada pihak-pihak tak diundang datang yang justru menjadi provokator.

“Massa yang datang di luar gedung yang melakukan demo bukanlah pihak yang kita undang untuk melakukan dialog, bahkan bukan yang tercatat pernah mendaftar ke kita pada tahun lalu,” katanya.

Baca Juga :  Midji Kembali Ingatkan Kepala Daerah Tetap Maksimal Tangani Covid-19

Ia menyayangkan bahwa dalam kondisi seperti itu ada provokator sehingga terjadi sedikit keributan, padahal sudah sepakat bagi pengguna lahan untuk bekemas sebelum 5 Februari 2022.

Windy mengatakan, para pedagang mempunyai hak menyampaikan pendapat. Namun dia meminta agar para pedagang menyampaikan pendapatnya sesuai mekanisme yang ada serta jalur hukum yang sudah disediakan.

Diketahui, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat bakal melakukan penataan kawasan GOR Sultan Syarif Abdurrahman Pontianak. Penataan itu dilakukan dalam rangka mengembalikan fungsi GOR sebenarnya.

Sejatinya, sosialisasi penataan kawasan GOR sudah dilakukan sejak awal tahun 2021 oleh Disporapar Kalbar kepada para pedagang atau pelapak yang menggunakan lahan di GOR SSA Pontianak sesuai makanisme yang ada.

Comment