Categories: HeadlinesKetapang

Rumah Produksi Arak di Sungai Melayu Rayak Ketapang Digerebek Polisi

Rumah Produksi Arak di Sungai Melayu Rayak Ketapang Digerebek Polisi

Ratusan Liter Miras Diamankan

KalbarOnline, Ketapang – Dua buah rumah yang menjadi tempat produksi pengolahan arak di Kecamatan Sungai Melayu Rayak digerebek jajaran Kepolisian Resor (Polres) Ketapang, Minggu, 23 Januari 2022. Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan ratusan liter miras jenis arak dan tuak yang telah dikemas serta alat-alat produksi miras.

Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Primastya membenarkan, anggotanya telah melakukan penggerebekan rumah yang diduga digunakan sebagai tempat produksi pengolah arak.

“Kita dapatkan informasi dari warga bahwa ada dua lokasi rumah di Kecamatan Sungai Melayu, Kabupaten Ketapang, yang dijadikan industri rumahan pembuatan minuman keras jenis arak, yang langsung kita lakukan penyelidikan dilapangan dan berhasil mengamankan beberapa tersangka,” kata Primastya, Senin (24/1/2022).

Primas mengatakan, dari lokasi pertama, anggota Satuan Reskrim Polres Ketapang menggerebek sebuah rumah milik tersangka berinisial HKL (64) dan mengamankan sejumlah barang bukti.

“Barang buktinya berupa 90 kantong tuak ukuran 90 liter perkantong, 12 jerigen miras jenis arak dan tiga buah dandang ukuran 180 liter. Turut juga diamankan seorang tersangka lainnya berinisial DS (24) yang merupakan karyawan tersangka HKL,” ucapnya.

Primas melanjutkan, kalau setelah dari lokasi pertama, tim Opsnal Reskrim kembali melakukan penggerebekan sebuah rumah tempat produksi arak dengan mengamankan tersangka perempuan berinisial SR (43).

“Di lokasi ini anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa 50 kantong tuak ukuran 90 liter, jerigen miras jenis arak, dua karung beras, 10 karung gula dan tiga buah dandang ukuran 180 liter,” jelasnya.

Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti yang berhasil diamankan petugas telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 204 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 136 Jo Pasal 137 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 140 Jo Pasal 142 Undang – undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan.

“Ini adalah komitmen kami dalam memberantas segala bentuk potensi penyakit masyarakat yang meresahkan. Kami juga mengimbau kepada warga masyarakat apabila mengetahui adanya gangguan kamtibmas atau tindak pidana, jangan ragu untuk melaporkan kepada pihak Kepolisian dan pastinya akan langsung kita respon dan kita tindaklanjuti,” tandasnya. (Adi LC)

boskalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
boskalbaronline

Recent Posts

Polres Kapuas Hulu Gelar Pelatihan Profesionalisme Fungsi Intelkam Bagi Personel

KalbarOnline, Putussibau - Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan membuka pelatihan profesionalisme personel Intelkam Polres Kapuas…

6 hours ago

Suami di Kubu Raya Pergoki Istrinya Diduga Selingkuh dengan Seorang Tokoh Agama

KalbarOnline.com – Beredar di media sosial sebuah video seorang suami di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten…

10 hours ago

HUT ke-41 BPKP, Romi Wijaya: Semakin Akseleratif dan Independen

KalbarOnline.com – Penjabat (Pj) Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya menghadiri upacara peringatan Hari ulang tahun…

11 hours ago

Seorang Pemuda di Kubu Raya Nekat Curi Troli Basarnas untuk Modal Judi Slot

KalbarOnline – Seorang pemuda di Kubu Raya berinisial ED (29) diamankan polisi terkait kasus pencurian.…

11 hours ago

Bappeda Pontianak Ajak Stakeholders Identifikasi Potensi Risiko Pembangunan SPALD-T

KalbarOnline.com – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Pontianak menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk…

11 hours ago

Ani Sofian Instruksikan Dishub Pontianak Tertibkan Truk Kontainer Tanpa Twist Lock

KalbarOnline.com – Insiden jatuhnya boks kontainer di jalan raya sudah beberapa kali terjadi di Pontianak.…

11 hours ago