Categories: HeadlinesKetapang

Rumah Produksi Arak di Sungai Melayu Rayak Ketapang Digerebek Polisi

Rumah Produksi Arak di Sungai Melayu Rayak Ketapang Digerebek Polisi

Ratusan Liter Miras Diamankan

KalbarOnline, Ketapang – Dua buah rumah yang menjadi tempat produksi pengolahan arak di Kecamatan Sungai Melayu Rayak digerebek jajaran Kepolisian Resor (Polres) Ketapang, Minggu, 23 Januari 2022. Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan ratusan liter miras jenis arak dan tuak yang telah dikemas serta alat-alat produksi miras.

Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Primastya membenarkan, anggotanya telah melakukan penggerebekan rumah yang diduga digunakan sebagai tempat produksi pengolah arak.

“Kita dapatkan informasi dari warga bahwa ada dua lokasi rumah di Kecamatan Sungai Melayu, Kabupaten Ketapang, yang dijadikan industri rumahan pembuatan minuman keras jenis arak, yang langsung kita lakukan penyelidikan dilapangan dan berhasil mengamankan beberapa tersangka,” kata Primastya, Senin (24/1/2022).

Primas mengatakan, dari lokasi pertama, anggota Satuan Reskrim Polres Ketapang menggerebek sebuah rumah milik tersangka berinisial HKL (64) dan mengamankan sejumlah barang bukti.

“Barang buktinya berupa 90 kantong tuak ukuran 90 liter perkantong, 12 jerigen miras jenis arak dan tiga buah dandang ukuran 180 liter. Turut juga diamankan seorang tersangka lainnya berinisial DS (24) yang merupakan karyawan tersangka HKL,” ucapnya.

Primas melanjutkan, kalau setelah dari lokasi pertama, tim Opsnal Reskrim kembali melakukan penggerebekan sebuah rumah tempat produksi arak dengan mengamankan tersangka perempuan berinisial SR (43).

“Di lokasi ini anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa 50 kantong tuak ukuran 90 liter, jerigen miras jenis arak, dua karung beras, 10 karung gula dan tiga buah dandang ukuran 180 liter,” jelasnya.

Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti yang berhasil diamankan petugas telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 204 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 136 Jo Pasal 137 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 140 Jo Pasal 142 Undang – undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan.

“Ini adalah komitmen kami dalam memberantas segala bentuk potensi penyakit masyarakat yang meresahkan. Kami juga mengimbau kepada warga masyarakat apabila mengetahui adanya gangguan kamtibmas atau tindak pidana, jangan ragu untuk melaporkan kepada pihak Kepolisian dan pastinya akan langsung kita respon dan kita tindaklanjuti,” tandasnya. (Adi LC)

boskalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
boskalbaronline

Recent Posts

Ada Dugaan “Penghilangan” Kesaksian dan Alat Bukti di Kasus Pelecehan oleh Oknum Polisi KKU

KalbarOnline, KKU - Pihak kepolisian menduga adanya upaya “penghilangan” keterangan saksi dan alat bukti dalam…

3 hours ago

Menteri AHY Inginkan Adanya Modernisasi dan Penguatan di Seluruh Kantor Pertanahan

KalbarOnline, Bali - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)…

3 hours ago

Pj Gubernur Harisson Paparkan Kinerja Tahap III kepada Itjen Kemendagri

KalbarOnline, Jakarta - Pj Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson mengungkapkan, bahwa pertumbuhan ekonomi Kalimantan Barat…

4 hours ago

Pj Gubernur Harisson Paparkan Finalisasi Pembahasan Raperda RTRW Kalbar 2024 – 2044

KalbarOnline, Jakarta - Penjabat Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menghadiri acara Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektor…

4 hours ago

Pj Gubernur Harisson Beberkan Capaian Pembangunan ke Wantannas RI

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menerima kunjungan Tim Sekretariat Jenderal Dewan…

4 hours ago

Pj Ketua Dekranasda Kalbar Apresiasi Wastra Karya Siswi SMKN 6 Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Kalimantan Barat, Windy Prihastari…

4 hours ago