Categories: HeadlinesPontianak

ASN Pemprov Kalbar Ditahan Kejati Gegara Korupsi Pajak

ASN Pemprov Kalbar Ditahan Kejati Gegara Korupsi Pajak

KalbarOnline, Pontianak – Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Barat menahan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Kalbar berinisial GL, Selasa, 18 Januari 2022. GL ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah tim penyidik Kejati Kalbar mengumpulkan dua alat bukti kuat.

GL sendiri ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pajak di Unit Instalasi Pendapatan Daerah (UIPPD) Balai Karangan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalbar pada masa 2017-2020. Di mana saat itu GL merupakan Staf Pelaksana pada UIPPD Balai Karangan UPTPPD wilayah Sanggau dan sekarang bertugas Pengadmistrasi Persuratan pada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Barat.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi antara Kejati Kalbar dengan Inspektorat Kalbar. Di mana, dari serangkaian penyidikan yang dilakukan, tim penyidik Kejati Kalbar telah memeriksa sebanyak lima saksi.

“Penegakan hukum ini merupakan komitmen kami bersama dengan Gubernur Kalbar Sutarmidji dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemprov Kalbar,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Masyhudi saat memimpin konferensi pers penahanan GL di Kejati Kalbar, Selasa, 18 Januari 2022.

Akibat perbuatannya, tersangka GL menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp1.521.835.513.

Kajati memastikan, penyidikan ini tidak hanya berhenti di tersangka GL, namun akan terus berlangsung dan dimungkinkan masih akan berkembang.

“Perkara tersebut akan segera diselesaikan dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pontianak jika penyidikan telah selesai dalam waktu dekat,” kata Kajati.

Dugaan korupsi yang dilakukan GL di UIPPD dari tahun 2017 sampai 2020 itu adalah penyalahgunaan penerimaan pajak atas sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) yang tak terkutip dan atas pajak kendaraan bermotor, denda, dan tunggakan yang tidak disetorkan ke kas daerah.

Tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka GL sendiri akan ditahan selama 20 hari ke depan dan ditahan di Rutan Kelas II A Pontianak.

boskalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
boskalbaronline

Recent Posts

Bupati Ketapang Hadiri Acara Hari Ketiga Peresmian Balai Kepatihan Jaga Pati

KalbarOnline, Ketapang – Bupati Ketapang, Martin Rantan menghadiri acara hari ketiga peresmian Balai Kepatihan Jaga…

20 mins ago

Maraknya Aktivitas PETI Berdampak pada Lingkungan Hidup, Sosial dan Kesehatan

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) sangat berdampak pada kerusakan…

24 mins ago

Sambangi RS Dharmais, Dirut Bank Kalbar Sampaikan Duka Mendalam Atas Meninggalnya Mantan Sekda M Zeet Assovie

KalbarOnline, Jakarta - Direktur Utama Bank Kalbar, Rokidi turut menyambangi Rumah Sakit (RS) Kanker Dharmais…

1 hour ago

Laka Lantas di Sekadau Tewaskan Pengendara Motor Yamaha Vixion

KalbarOnline, Sekadau - Kecelakaan tragis terjadi pada Senin (06/05/2024) pagi sekitar pukul 07.30 WIB di…

2 hours ago

Terjun dari Sampan, Warga Sekadau Terseret Arus dan Hilang di Sungai Ensayang

KalbarOnline, Sekadau - Seorang warga bernama Yohanes Leman (41 tahun) dikabarkan hilang tenggelam terbawa arus…

2 hours ago

Penemuan Mayat di Selokan Jalan Gajah Mada Gegerkan Warga

KalbarOnline, Pontianak - Sejumlah warga dan pengendara jalan dihebohkan dengan penemuan sesosok mayat laki-laki mengapung…

3 hours ago