Supir Mengantuk, Mobil Hilux PT Arrtu Plantation Tabrak Bengkel Warga di Tumbang Titi Ketapang

Supir Mengantuk, Mobil Hilux PT Arrtu Plantation Tabrak Bengkel Warga di Tumbang Titi Ketapang

KalbarOnline, Ketapang – Sebuah mobil Toyota Hilux warna hitam dengan nomor polisi KT 7280 NP mengalami kecelakaan tunggal di Desa Pemuatan Jaya, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Kamis siang, 13 Januari 2022. Supir yang mengemudikan mobil tersebut diduga mengantuk.

Mobil yang diduga milik perusahaan perkebunan sawit PT Arrtu Plantation, Kecamatan Tumbang Titi tersebut keluar dari jalur jalan raya, sehingga menerobos masuk ke area bengkel milik warga dan menabrak bengkel tersebut.

Kapolres Ketapang melalui Kapolsek Tumbang Titi IPTU Sri Marjana mengatakan, kalau berdasarkan keterangan saksi mata, Eman Sulaiman (38) yang merupakan pemilik bengkel tersebut. Pada saat peristiwa terjadi, ia sedang tidur di rumah yang bersebelahan dengan bengkel miliknya.

Baca Juga :  Terkait Dugaan Manipulasi Absensi, Dokter Rusli Samuel Lapor Polisi

Tiba-tiba ia mendengar suara benturan yang sangat keras. Sehingga ia terbangun dan pergi keluar rumah untuk memastikan.

“Saksi mata melihat bangunan bengkelnya sudah hancur dan roboh dan melihat ada sebuah mobil yang berada di dalam bengkelnya,” kata IPTU Sri Marjana.

IPTU Sri Marjana menyebut, Eman lalu mengecek kedalam mobil dan menemukan sopir mobil yang diketahui bernama Hery (33) masih dalam posisi tertidur di kursi pengemudi. Pengemudi pun baru tersadar dan mengetahui kejadian kecelakaan setelah dibangunkan oleh saksi.

Baca Juga :  Kapolsek Jelai Hulu Lakukan Penyuluhan Bahaya Penggunaan Narkoba

“Kita sudah menerima pengaduan dari korban saudara Eman terkait peristiwa kecelakaan tunggal yang menimpanya,” ujarnya.

Ia menambahkan kalau saat ini pihaknya telah bekerja sama dengan Unit Laka Lantas dari Sat Lantas Polres Ketapang untuk menangani kasus tersebut.

“Untuk pengemudi mobil sementara sedang kita mintai keterangan di Mapolsek Tumbang Titi. Kerugian sendiri akibat kejadian tersebut ditaksir sekitar Rp118.500.000 dan sudah diadakan musyawarah dari pihak perusahaan bersama korban dalam penyelesaian ganti rugi,” tandasnya. (Adi LC)

Comment