Categories: HeadlinesNasional

Bupati Penajam Paser Utara Terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK

Bupati Penajam Paser Utara Terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK

KalbarOnline.com – Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi dalam operasi tangkap tangan. Selain Abdul Gafur, ada 10 orang lain yang terjaring OTT KPK.

“Terima kasih atas dukungan masyarakat dan seluruh pihak sehingga KPK bisa melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi termasuk KPK melakukan tangkap tangan salah satu bupati di wilayah Kalimantan Timur, yaitu Bupati Penajam Paser Utara beserta 10 orang pihak terlibat diamankan tim Kedeputian bidang Penindakan KPK,” kata Ketua KPK Firli Bahuri seperti dilansir dari detikcom, Kamis (13/1/2022).

Firli menegaskan KPK selalu bekerja untuk membebaskan Indonesia dari praktik korupsi. Firli meminta dukungan dari rakyat Indonesia untuk memerangi praktik korupsi.

“Kita bekerja melakukan tindakan tindakan untuk pembebasan negeri ini dari praktik praktik korupsi. KPK akan terus bekerja sampai Indonesia bebas dan bersih dari korupsi. Tapi KPK sangat menyadari bahwa pemberantasan tidak dapat dilakoni oleh satu lembaga atau satu orang. Perlu kerja dan andil seluruh rakyat Indonesia serta segenap kamar kekuasaan legislatif, eksekutif, yudikatif, dan partai politik beserta segenap anak bangsa. Mari kita wujudkan Indonesia yang terbebas dan bersih dari korupsi,” ujarnya.

Diketahui, OTT yang dilakukan KPK itu terkait dugaan suap.

“Benar KPK kemarin tanggal 12 Januari 2022 telah melakukan giat tangkap tangan terhadap penyelenggara negara di wilayah Penajam Paser Utara atas dugaan penerimaan suap dan gratifikasi,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dimintai konfirmasi, Kamis (13/1).

Ghufron belum menjelaskan suap itu terkait apa. Dia menyebut saat ini KPK masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami masih melakukan pemeriksaan selama 1×24 jam untuk memperjelas duduk perkaranya,” ucapnya.

Pihak-pihak yang ditangkap dalam OTT ini masih berstatus sebagai terperiksa. KPK punya waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak tersebut.

boskalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
boskalbaronline

Recent Posts

Warga Padati Halaman Polresta Pontianak, Nobar Indonesia Versus Uzbekistan

KalbarOnline, Pontianak - Ribuan warga Kota Pontianak memadati halaman Polresta Pontianak untuk nonton bareng (nobar)…

13 mins ago

Ribuan Penari Meriahkan Kalbar Menari 2024 di Pendopo Gubernur

KalbarOnline, Pontianak - “Serentak Menari, Bergerak Bahagiakan Bumi” menjadi tema yang diambil dalam peringatan Hari…

16 mins ago

1.085 Atlet Pelajar Siap Berlaga di Popda Kota Pontianak 2024

KalbarOnline, Pontianak – Sebanyak 1.085 atlet pelajar SMP dan SMA se-Kota Pontianak siap berlaga pada…

41 mins ago

Bingkisan Kebahagiaan PLN untuk Warga Kalsel yang Membutuhkan

KalbarOnline.com – Jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H, PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran…

2 hours ago

Dekranasda Kalbar Dukung Gallery Rika Ayub Design Turut Majukan Fashion Wastra Khas Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Kalimantan Barat, Windy…

4 hours ago

Pentingnya Imunisasi Untuk Meningkatkan Sistem Kekebalan Tubuh Anak

KalbarOnline, Pontianak - Setiap orang memiliki imunitas yang berbeda, sehingga daya tahan tubuh terhadap penyakit…

5 hours ago