Seorang ASN di Kalbar Bakal Dihukum Adat dan Dipolisikan, Terkait Pemberitaan Skandal Pastor

Seorang ASN di Kalbar Bakal Dihukum Adat dan Dipolisikan, Terkait Pemberitaan Skandal Pastor

Sebar kabar bohong dan cemarkan nama baik Bruder

KalbarOnline, Pontianak – Seorang ASN di Kalimantan Barat berinisial RB yang bertugas di Rumah Sakit Jiwa Bodok Singkawang diduga melakukan pencemaran nama baik Ketua Forum Relawan Kemanusiaan Pontianak, Bruder Stephanus Paiman. Hal ini terkait pemberitaan skandal Pastor berinisial EG di Provinsial Kapusin Pontianak yang diketahui menjalin hubungan terlarang dengan EGA, istri VN.

Perkara Pastor EG dan Provinsial Kapusin Pontianak dengan VN yang kejadiannya di tahun 2019 itu sejatinya sudah dianggap selesai dengan satu perjanjian. Namun mencuat kembali lantaran pihak Provinsial Kapusin Pontianak dianggap melanggar perjanjian. Sehingga VN dan keluarganya pun tak terima yang lantas menggeruduk FRKP dan Provinsial Kapusin Pontianak, Minggu, 9 Januari 2022.

Seorang ASN di Kalbar Bakal Dihukum Adat dan Dipolisikan
Ketua Forum Relawan Kemanusiaan Pontianak, Bruder Stephanus Paiman (Foto: *)

Pemberitaan itupun memancing RB yang diduga sengaja membuat dan menyebarkan kabar bohong di aplikasi pesan WhatsApp, dengan menyebutkan Ketua FRKP Bruder Stephanus Paiman yang sejatinya pada tahun 2019 ditugaskan Provinsial Kapusin Pontianak sebagai mediator dalam perkara VN dengan Pastor EG justru dianggap sebagai orang yang menyebabkan kemarahan VN. Bruder Stephanus pun menerima tudingan negatif dari berbagai pihak.



Tokoh pejuang kemanusiaan itu pun tak terima dengan ulah RB. Setelah melacak sumber pembuat kabar bohong itu, ternyata diketahui pelakunya adalah RB yang juga merupakan mantan Frater Kapusin yang sudah dikeluarkan. Bruder Stephanus mengaku sudah menghubungi RB. Di mana RB, kata Bruder Stephanus mengakui perbuatannya dan sudah meminta maaf. Namun begitu, Bruder Stephanus tetap akan mengambil langkah tegas. Dirinya akan meminta pengurus adat melakukan hukum adat Capa Molot, adat Dayak Kanayatn dan melaporkan RB ke pihak Kepolisian.

“Saya sudah memaafkan, tapi proses hukum harus tetap berlanjut. Saya akan minta pengurus adat untuk melakukan hukum adat Capa Molot, dilanjutkan dengan laporan polisi dengan pasal pencemaran nama baik serta perbuatan tak menyenangkan ditambah penyebaran berita hoaks sesuai dengan Undang-undang ITE, karena sudah merusak nama baik saya,” kata Bruder Stephanus saat diwawancarai wartawan, Selasa, 11 Januari 2022.

Seorang ASN di Kalbar Bakal Dihukum Adat dan Dipolisikan
Buah Tangah untuk pengantar adat Capa Molot (Foto: *)

Menurut Stephanus Paiman, apa yang dilakukannya itu sebagai pelajaran bagi semua pihak untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Terlebih lagi menurut Stephanus, yang bersangkutan merupakan seorang ASN yang seharusnya memberikan contoh.

“Saya juga berharap agar ini menjadi catatan bagi pimpinan institusi terkait terhadap bawahannya dalam pergaulan di masyarakat. Sekarang saya sudah mempersiapkan buah tangah kepada pengurus adat, sebagai pembuka jalan laporan saya,” kata dia.



“Semoga fakta ini juga dapat memberi pembelajaran kepada masyarakat, bahwa jangan cepat percaya akan berita via medsos, lebih baik dikroscek terlebih dulu, sehingga tidak menyudutkan orang lain dan mendatangkan fitnah,” tutupnya.

Pastor di Kalbar Jalin Hubungan Terlarang dengan Jemaat, Kapusin Pontianak Digeruduk

Provinsial Kapusin Pontianak didatangi seorang warga asal Kabupaten Landak berinisial VN bersama keluarganya. Kedatangan VN dan keluarga yang didampingi Ketua DAD Mempawah itu dalam rangka mempertanyakan status Pastor berinisial EG di Provinsial Kapusin Pontianak yang diketahui menjalin hubungan terlarang dengan EGA, istri VN.

Dari informasi yang diterima media ini, Pastor EG sejatinya telah mengundurkan diri sebagai biarawan dan imam Kapusin Provinsi Pontianak pada tahun 2019 di masa kepemimpinan Pastor Hermanus Mayong sebagai Minister Provinsial Ordo Kapusin periode 2018-2021 setelah diketahui kasusnya oleh pihak Ordo.

Di mana, kasus Pastor EG mencuat dan diselesaikan pada masa tersebut dengan beragam kesepakatan dan perjanjian yang telah disepakati bersama. Bahkan Pastor EG dan EGA yang sama-sama mengakui perbuatan mereka telah dihukum adat Kampang Basa, adat Dayak Kanayatn.

Pastor di Kalbar Jalin Hubungan Terlarang dengan Jemaat, Kapusin Pontianak Digeruduk
Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Namun anehnya, Pastor EG justru ditarik kembali sebagai imam Kapusin dan saudara Kapusin Provinsi Pontianak oleh Pastor Faustus Bagara selaku Minister Provinsial Ordo Kapusin yang baru.

Kedatangan VN bersama keluarganya di Provinsial Kapusin Pontianak pun disambut oleh Pastor Stephanus Gathot Purtomo sebagai Vikaris Provinsial dan Pastor William Chang sebagai penasihat Provinsial. Pertemuan itu pun berlangsung tegang.

“Brak,” suara gebrakan meja.



VN yang mendapat informasi Pastor EG ditarik kembali menjadi imam di Kapusin pun tak terima. Pihak Provinsial Kapusin dituding menutupi informasi tersebut. VN yang datang lengkap dengan bukti-bukti pun merasa dizolimi oleh pihak Provinsial Kapusin Pontianak. Setelah rumah tangganya bersama EGA dihancurkan oleh Pastor EG, pihak Provinsial Kapusin justru seperti memberikan panggung dan melindungi EG.

Baca Juga :  Mahasiswa Magister Manajemen Untan Dampingi Pemasaran Produk UMKM secara Digital

“Pastor yang notabene sudah bermasalah dengan kami, informasinya ditarik lagi menjadi imam Kapusin. Terkait informasi itu benar atau tidak, maka kami mendatangani Ordo Kapusin untuk menanyakan itu yang dimediasikan oleh Bruder Stephanus Paiman. Tapi dari pihak Ordo Kapusin tidak memberikan jawaban yang memuaskan kami,” kata VN saat diwawancarai wartawan, Minggu, 9 Januari 2022.

VN berujar, pihak Ordo Kapusin menawarkan untuk dijadwalkan pertemuan kembali. Namun VN kadung kecewa. VN merasa dibohongi dengan dilanggarnya perjanjian dan kesepakatan yang telah dibuat.

“Intinya kami ke sini hanya ingin mencari kebenaran, bahwa posisi saya sudah dizolimi, dibohongi dengan perjanjian sebelumnya. Kami ingin kasus ini tetap berlanjut sampai tuntas,” kata VN.

VN pun dengan tegas menyebut pihak Ordo Kapusin Pontianak seperti menutupi informasi tentang status ditariknya kembali Pastor EG sebagai imam.



“Tapi ada keadilan yang harus ditegakan. Ini harus jadi pelajaran bagi siapapun. Saya di sini sebagai korban, jangan sampai ada kasus serupa terulang kembali, saya minta ini dijadikan pelajaran untuk kita semua,” tutup VN.

Sementara Vikaris Provinsial Kapusin Pontianak, Pastor Stephanus Gathot Purtomo enggan memberikan penjelasannya saat diwawancarai wartawan.

“Saya no komen saja, dari pada nanti keliru. Lebih baik no komen,” katanya.

Curhat Berujung Hubungan Terlarang Pastor dengan Jemaat di Kalbar

Seorang Pastor berinisial EG dilaporkan seorang warga Kabupaten Landak berinisial VN ke Polda Kalimantan Barat. Pastor di bawah naungan Provinsial Kapusin Pontianak itu dilaporkan lantaran menjalin hubungan terlarang dengan EGA, istri VN.

Dari informasi yang diterima media ini, perbuatan tak senonoh itu berawal dari curhatan EGA dengan Pastor EG saat misa di buah gereja pada tahun 2017. Dari curhatan, ternyata berlanjut ke hubungan terlarang. Mereka berdua saling komunikasi melalui media sosial. Bahkan masih dari sumber yang sama, keduanya kerap kali bertemu.



VN sebagai suami pun mulai menaruh curiga. Dia merasa ada sesuatu yang tak beres dari istrinya. VN lantas bergerak. Hingga akhirnya VN mendapati bukti percakapan istrinya dengan Pastor EG dari hp sang istri. Saat dikonfrontir oleh VN, EGA selalu berbohong. Mengaku tak ada hubungan apapun dengan Pastor EG.

Curhat Berujung Hubungan Terlarang Pastor dengan Jemaat di Kalbar
Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Demikian halnya dengan Pastor EG. Saat dihubungi VN, Pastor EG juga menyangkal. Dia mengaku tak pernah berkomunikasi, chat, apalagi berhubungan dengan EGA. Sampai-sampai VN mengancam Pastor EG, apabila dapat membuktikan hubungan gelap Pastor EG dan EGA. Pastor EG tak bergeming dengan ancaman itu. Dia tetap bersikeras. Tak ada hubungan spesial dengan istrinya VN.

Seperti kata pepatah, sepandai-pandainya menyimpan bangkai, suatu saat baunya akan tercium juga. Di mana, sampai satu ketika EGA berangkat ke Kuching bersama Pastor EG melalui Entikong dengan alasan menemani Pastor EG berobat. Sampai di Kuching mereka diketahui menginap di sebuah kamar hotel selama dua malam dan berhasil dilacak oleh VN.

Bukti kuat yang didapati VN itu berkat koordinasi yang dilakukannya dengan Kepolisian setempat di Entikong sehingga VN mendapat akses rekaman CCTV di Entikong. Berhasil satu langkah di Entikong, langkah pelacakan VN pun berlanjut ke Malaysia.



Di Malaysia, VN kembali berkoordinasi dengan pihak Kepolisian di Malaysia berdasarkan laporan Kepolisian di Indonesia. Polisi Malaysia lantas mengeluarkan surat untuk memberikan VN akses melacak sang istri. Sehingga VN pun memiliki akses rekaman CCTV di Malaysia tentang keberadaan sang istri baik di hotel, termasuk mendapat bukti transaksi sang istri dan pastor EG di hotel tersebut.

Bahkan VN juga mendatangi tempat dokter yang menjadi tempat berobat Pastor EG di Kuching. Alangkah terkejutnya VN mendapati jawaban dari si dokter, ternyata Pastor EG tak pernah berobat di sana.

Bukti-bukti yang terkumpul pun, semakin memantapkan langkah VN. Dia pun mendatangi Pastor. Tapi Pastor selalu mengelak dan menghindar. Hingga akhirnya terbongkar.

Pihak Provinsial Ordo Kapusin Pontianak di masa kepemimpinan Minister Provinsial Ordo Kapusin Pastor Hermanus Mayong (periode 2018-2021) sebagai tempat yang menaungi Pastor EG menugaskan dua pastor untuk menyelidiki kasus tersebut. Namun sejak medio 2017-2019 tak kunjung selesai. Hingga akhirnya, Pastor Hermanus Mayong menugaskan Bruder Stephanus Paiman untuk menyelidik kasus tersebut tepat pada 11 Juni 2019.

Dari situ, satu persatu tabir gelap mulai terungkap. Satu persatu pihak yang terlibat ditemui Bruder Stephanus. Baik Pastor EG dan EGA yang selalu berkilah, hingga VN.

Di pertemuan dengan VN, Bruder Stephanus Paiman sempat mengaku tak percaya dengan kasus tersebut. Hingga akhirnya Bruder Stephanus Paiman mendapati serangkaian bukti-bukti yang berhasil dikumpulkan VN. Berdasarkan bukti-bukti yang tak dapat terbantahkan itu, Bruder Stephanus Paiman pun bergerak. Dia menyampaikan bukti tersebut kepada Pastor Hermanus Mayong selaku pimpinan Kapusin. Sementara Pastor EG melarikan diri ke Pangkalan Bun.



Oleh Pastor Hermanus Mayong, Bruder Stephanus diminta untuk berbicara dengan keluarga VN. Sehingga terjadilah pertemuan itu. Pihak keluarga VN pun tak terima. Sanksi adat Kampang Basa, adat Dayak Kanayatn pun dilayangkan kepada Pastor EG dan EGA. Keduanya diharuskan membayar adat dan menjalani kesepakatan dan perjanjian yang telah dibuat.

Baca Juga :  Harisson Tegaskan Belum Ada Pasien ‘Suspect’ Virus Corona di Kalbar

Setelah selesai sanksi adat, terbitlah perjanjian antara VN dengan Pastor EG. Di mana terdapat beberapa poin dalam perjanjian itu di antaranya Pastor EG harus membayar adat. Kemudian harus keluar dari jabatan imam dan Kapusin, dan Pastor EG harus mengawini EGA. Dalam perjanjian itu juga ditegaskan bahwa jika perjanjian tak dilaksanakan, maka pihak terkait di dalamnya akan dilaporkan ke pihak Kepolisian.

Pastor EG yang sedang di Pangkalan Bun pun dihubungi oleh Pastor Hermanus Mayong dan akhirnya mengakui perbuatannya. Setelah merenungi perbuatannya, Pastor EG lantas membuat surat pengunduran diri sebagai biarawan dan imam Kapusin Provinsi Pontianak. Atas dasar surat itu pula, Minister Provinsial Ordo Kapusin yang saat itu dijabat oleh Pastor Hermanus Mayong mengeluarkan Surat Keputusan nomor 126/MP/VI/S/2019 sebagai tindaklanjut dari surat pengunduran diri Pastor EG.



Di mana dalam surat keputusan yang ditandatangani Pastor Hermanus Mayong dan ditetapkan di Tirta Ria, Sungai Raya-Kubu Raya tertanggal 20 Juni 2019 itu memuat 4 poin penting di antaranya;

  1. Bahwa Pastor EG, OFM Cap tidak lagi sebagai biarawan dan imam Kapusin Provinsi Pontianak,
  2. Bahwa yang bersangkutan dilarang untuk melakukan tindakan pelayanan, dan tidak bisa diserahi fungsi atau jabatan gerejani yang berdasarkan kaul-kaul kebiaraan dan kuasa tahbisan,
  3. Bahwa Ordo Kapusin Provinsi Pontianak tidak lagi bertanggung jawab atas tindakan yang bersangkutan selanjutnya semua di bawah tanggung jawab pribadi,
  4. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Sehingga proses tersebut pun telah dilaporkan ke Roma. Saat masih dalam proses, Pastor EG ternyata ditarik kembali oleh Minister Provinsial Ordo Kapusin yang baru yakni Pastor Faustus Bagara. Hal ini pun lantas membuka luka lama VN dan keluarga besarnya. VN merasa pihak Ordo Kapusin melanggar perjanjian dan surat keputusan yang telah ditetapkan oleh Minister Provinsial Ordo Kapusin sebelumnya.

Merasa kesepakatan yang telah dibuat dilanggar, VN dan keluarga juga mendatangi Bruder Stephanus Paiman. VN dan keluarga merasa wajib menjadikan Bruder Stephanus Paiman yang saat itu merupakan mediator penyelesaian masalah antara VN dan Pastor EG, menjadi salah satu pihak tertuduh.

Merasa Ditumbalkan

Bruder Stephanus Paiman merasa dirinya menjadi tumbal dalam persoalan yang pernah diselesaikannya pada 2019 itu. Kepada VN, Bruder Stephanus yang merupakan orang yang ditunjuk oleh Ordo Kapusin menyelesaikan kasus VN dan Pastor EG, mengaku tak terlibat sama sekali dalam penarikan kembali Pastor EG sebagai imam dan saudara Kapusin.

Atas informasi yang diterima Bruder Stephanus, Pastor EG diterima kembali sebagai Imam dan saudara Kapusin benar adanya. Hal itu menurutnya sesuai dengan penyampaian Minister Provinsial Ordo Kapusin Pastor Faustus Bagara pada saat penutupan Kapitel.



Bruder Stephanus menegaskan bahwa dirinya dan Pastor Hermanus Mayong (Minister Provinsial Ordo Kapusin saat itu) sedari awal berkomitmen untuk berlaku adil serta bijak dalam penyelesaian kasus VN dan Pastor EG. Hal itupun dibuktikan dengan syarat yang VN dan keluarga besarnya tuntut.

“Adat sudah kami laksanakan, Pastor EG sudah mengaku kesalahan dan perbuatannya dengan membuat surat pengunduran diri sebagai imam dan saudara Kapusin, dan ditindaklanjuti oleh SK Pemberhentian oleh Minister Provinsial Ordo Kapusin Pastor Mayong sehingga kita sepakat kasus ini selesai,” katanya.

Atas hal itupun Bruder Stephanus menyampaikan permohonan maaf atas keputusan Provinsial Ordo Kapusin yang seakan membuka luka di hati VN dan keluarga besarnya.

“Saya siap menerima sanksi yang akan diberikan VN dan keluarga besarnya karena dianggap tidak menepati kesepatan yang telah dibuat, walau yang melanggar kesepakatan tersebut adalah kebijakan pimpinan yang baru. Hal ini saya sampaikan sejujurnya sesuai prinsip Forum Relawan Kemanusiaan Pontianak (FRKP) untuk membela dan menegakkan keadilan dan kebenaran,” tutupnya.

Comment