Bekas Pegawai Kantor Lelang Pontianak Korupsi Hingga Miliaran Rupiah

Bekas Pegawai Kantor Lelang Pontianak Korupsi Hingga Miliaran Rupiah

Jadi makelar dan terima pungutan dari dari lelang

KalbarOnline, Pontianak – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak menahan seorang bekas pegawai negeri sipil (PNS) di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak berinisial AM.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pontianak Banan Prasetya mengatakan, AM ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam hal ini penerimaan pungutan liar senilai Rp1,67 miliar.

“Hari ini kami menahan AM atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) karena melakukan pungutan liar senilai Rp1,67 miliar,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pontianak Banan Prasetya dalam keterangan tertulisnya di Pontianak, Selasa, 11 Januari 2022.

Baca Juga :  Berawal Saling Sindir di Medsos, Selebgram Gebby Vesta Berujung Dianiaya

Banan menerangkan, dalam perkaranya, tersangka AM dianggap melakukan tindak pidana karena menjadi makelar dan menerima pungutan dari sebuah lelang.

“Penanganan perkaranya dilakukan penyidik tipikor Kejari Pontianak berdasarkan laporan masyarakat,” terangnya.

Banan menjelaskan, pungutan tak resmi dilakukan AM untuk kepentingan pribadi pada medio bulan Maret 2015 hingga Januari 2019.

“Pungutan tidak resmi oleh tersangka AM digunakan untuk kepentingan pribadi, pada waktu-waktu antara Maret 2015 hingga Januari 2019, senilai total Rp1,67 miliar,” ungkap Banan.

Baca Juga :  Sekda Ketapang: ASN Harus Bisa Buktikan Birokrasi Itu Mudah, Tidak Sulit Tidak Berbelit-belit

Kini tersangka AM ditahan di Rutan Kelas IIA Pontianak dan dalam waktu dekat penuntut umum segera melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor Pontianak untuk segera disidangkan.

Banan menegaskan, atas perbuatannya, tersangka AM dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 128 ayat (2) atau Pasal 11 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegas Banan.

Comment